Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka Jaringan 122 Kg Sabu Internasional

Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memasukkan narkoba jenis shabu ke alat pemusnahan barang bukti narkoba. [Foto Ist]

Panca menerangkan, sindikat narkoba internasional ini memasok narkoba melalui jalur perairan, pelabuhan kecil Malaysia-Sumatera Utara.

“Lima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 Kg sudah ditahan di Ditres Narkoba Polda Sumut. Para tersangka ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Kapolda Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Wisnu Adji menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Dari tangannya disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 Kg.

Kemudian tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang pada 12 Oktober 2021. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 Kg disimpan dalam tas ransel.

“Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 Kg disimpan di tas ransel,” imbuh Wisnu. (Red)