Polisi Bekuk Bambang Rajipto di Salon Floris

Tersangka Bambang Rajipto. [Foto Ist | Rienews]

Bambang Rajipto diboyong ke markas Polres Tanah Karo, dalam pengusutan lebih lanjut atas temuan barang bukti narkoba sejenis shabu.

Dalam penggeledahan di salon Floris, polisi menemukan  2 paket shabu-shabu di rak kayu di dalam gulungan kain, masing-masing seberat 2,40 gram dan 0,38 gram.

Sejumlah barang bukti lain yang disita polisi, satu buah bong terbuat dari botol aqua gelas yang terpasang 2 buah pipet plastik, empat buah mancis salah satu terpasang jarum, lima buah plastik berles merah dalam keadaan kosong, empat buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp400.000. (Rep-01)