Polisi Bekuk Bambang Rajipto di Salon Floris

Tersangka Bambang Rajipto. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo melancarkan operasi penangkapan di tempat kesehatan dan kecantikan, salon Floris, Jalan Veteran, Tugu Kol Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh Rienews dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu 13 Oktober 2018, sekira pukul 11.30 WIB, di salon itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Bambang Rajipto, 33 tahun, penduduk Jalan Udara Gang Sinar,  Berastagi.

Baca Berita: Bupati Karo: Akreditasi Puskesmas Program Prioritas Pemkab

Bambang Rajipto diboyong ke markas Polres Tanah Karo, dalam pengusutan lebih lanjut atas temuan barang bukti narkoba sejenis shabu.

Dalam penggeledahan di salon Floris, polisi menemukan  2 paket shabu-shabu di rak kayu di dalam gulungan kain, masing-masing seberat 2,40 gram dan 0,38 gram.

Sejumlah barang bukti lain yang disita polisi, satu buah bong terbuat dari botol aqua gelas yang terpasang 2 buah pipet plastik, empat buah mancis salah satu terpasang jarum, lima buah plastik berles merah dalam keadaan kosong, empat buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp400.000. (Rep-01)