RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Mardinding membekuk tiga pria yang diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Mardinding menerima informasi dari masyarakat.
Menurut Paur Humas Polres Tanah Karo Aiptu J. Sitepu, Aprilius Ginting (28 tahun), Seniman Tarigan (36 tahun), dan Waktu Tarigan (41 tahun), ditangkap dalam serangkapan operasi yang dilakukan personel Polsek Mardinding pada Jumat 18 Oktober 2019.
Penangkapan ketiga, sebut J. Sitepu, bermula dari tertangkapnya Aprilius Ginting di salah satu kedai kopi.
“Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Ipda Solo Bangun beserta personel yang mendapat info dari warga, segera melakukan penelusuran. Di dalam kedai (lokasi penangkapan), terlihat Aprilius Ginting sedang duduk santai,” ungkap J. Sitepu, Minggu 20 Oktober 2019.
Baca Berita: