RIENEWS.COM – Kepolisian Resor Tanah Karo merilis kasus pencurian telepon genggam (handphone) dengan tersangka Juliana (35 tahun) warga Dusun IV, Gang H. Nukman Yakub, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap pemilik gawai bersama warga di Pusat Pasar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa 17 September 2019.
Paur Humas Polres Tanah Karo Aiptu J. Sitepu menyatakan, pihaknya baru merilis kasus tersebut, Rabu 18 September 2019, karena mendalami dugaan adanya jaringan tersangka.
Dikabarkan, dalam aksinya, Juliana diduga menggunakan hipnotis.
“Baru hari ini kita rilis secara resmi berhubung semalam masih dalam pengembangan kasus. Kita khawatir ada jaringannya kabur, (kalau) masuk media. Karena beredar isu tersangka sudah berulang melakukan tindak pidana serupa,” kata Aiptu J. Sitepu kepada wartawan.
Penangkapan Juliana, kata J. Sitepu, bermula saat tersangka mendatangi toko kelontong di Pusat Pasar Kabanajeh, saat itu dijaga Syafii (19 tahun), pekerja di toko kelontong milik Yusnina.
Baca Berita: