Polisi Gerebek Pesta Sabu dan Ganja 4 Pemuda Berastagi

Empat pemuda yang diringkus Polsek Berastagi, Sabtu dinihari, 11 Agustus 2018, dalam kasus narkoba. [Foto Rienews.com]

RIENEWS.COM – Gerak cepat penyergapan yang dilakukan personel Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Berastagi, di salah satu rumah warga kawasan di Jalan Trimurti, Kelurahan TL. Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya sukses.

Penghuni rumah, Dani, 32 tahun, beserta tiga temannya, Albert Baskita Surbakti alias Atung, 30 tahun, penduduk Gang Cahaya, Kelurahan Gundaling II, Riko Pernando Tarigan, 31 tahun, warga Desa Suka Mbayak, KecamatanTigapanah, dan Adi Martin, 24 tahun, penduduk Jalan Trimurti, Kelurahan TL. Mulgap I, Kecamatan Berastagi, diringkus polisi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Berastagi Iptu J. Munthe, keempat pria ditangkap saat melakukan pesta shabu dan ganja.

Baca Berita: Tanggap Darurat Diperpanjang, Sudah 387 Korban Meninggal

Berita Populer: Sidang Perebutan Harta Warisan Antara Anak dan Ibu Tiri

Penangkapan keempat tersangka, hasil penelusuran polisi di lapangan menindaklanjuti informasi, adanya pesta narkoba di salah satu rumah warga di Jalan Trimurti, Kelurahan TL. Mulgap I, Sabtu dinihari, 11 Agustus 2018.

“Begitu mendapat informasi dari warga, personil langsung bergegesan tanpa membuang waktu. Sesuai dengan petunjuk warga, tepatnya di rumah tersangka Dani, empat tersangka ditangkap,” ujar Iptu J. Munthe, Sabtu 11 Agustus 2018.

Ditegaskan Iptu J. Munthe, hasil pemeriksaan di lokasi penangkapan, disita barang bukti narkoba, serta perangkat hisap sabu.

“Barang bukti yang disita, satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 3,95 gram disita dari tersangka Dani. Satu paket ganja seberat berat 1,80 gram disita dari tangan Atung. Satu paket diduga ganja yang dilipat dalam kertas berat 0,56 gram disita dari Atung.  Satu bungkus kertas tiktak,”  ujar Iptu J. Munthe.

Perwira pertama Polri itu,menjelaskan, adanya temuan peralatan mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

“Petugas juga menemukan satu mancis yang sudah dipasang jarum, satu bal plastik kosong berles merah ukuran besar, tujuh paket plastik berles merah ukuran sedang bekas sisa diduga narkotika jenis sabu, paket plastik berles merah ukuran kecil bekas sisa diduga narkotika sabu, satu kaca tetes telinga bekas pakai diduga narkotika jenis sabu, dan dua buah pipet besar yang telah dibuat menjadi sekop, satu buah botol yang telah dibentuk menjadi bong,” pungkas Munthe.

Kanit Reskrim Polsek Berastagi Iptu J.Munthe menegaskan keempat tersangka kini dijebloskan dalam sel tahanan, kasus penangkapan tersebut terus didalami. (Rep-01)