Ke 14 ‘ninja’ sawit yang ditangkap, Anto, Fransen Hutasoit, Luhut Sitorus, Jefri Ginting, Leri, Sri Kita Pinem, Titin Selian, Sultan Deli, Amiris Ginting, Adenan Yusuf, Simon Ginting, Bagelebe Sitepu, Alpianta Ginting, dan Arnesta Sembiring.

Kepolisian menegaskan, penangkapan ke 14 ‘ninja’ sawit dilakukan di kawasan area blok 28 perkebunan sawit milik PT. Indah Poncan, di Dusun Parsaoran, Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding.
Pengusutan lebih lanjut ke 14 ‘ninja’ sawit beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Karo. (Rep-01)






