Polisi Ringkus 14 ‘Ninja’ Saat Beraksi di Dusun Parsaoran

Para tersangka pencurian 'ninja' sawit yang ditangkap tim gabungan Polres Tanah Karo dan Polsek Mardinding, Senin 30 Juli 2018. [Foto Ist | Rienews.com]

Ke 14 ‘ninja’ sawit yang ditangkap, Anto, Fransen Hutasoit, Luhut Sitorus, Jefri Ginting, Leri, Sri Kita Pinem, Titin Selian,  Sultan Deli, Amiris Ginting, Adenan Yusuf, Simon Ginting, Bagelebe Sitepu, Alpianta Ginting, dan Arnesta Sembiring.

Truk bermuatan sawit curian yang disita tim gabungan Polres Tanah Karo dan Polsek Mardinding. [Foto Ist | Rienews.com]
Sementara barang bukti kejahatan ke 14 ‘ninja’ sawit, berupa satu truk cold diesel bermuatan kepala sawit, satu unit mobil pikap, Kijang kapsul, Jeep Wilis, SJ Seven, satu unit sepeda motor. Serta peralatan aksi ‘ninja’ sawit berupa dodos dua unit, dan gancu.

Kepolisian menegaskan, penangkapan ke 14 ‘ninja’ sawit dilakukan di kawasan area blok 28 perkebunan sawit milik PT. Indah Poncan, di Dusun Parsaoran, Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding.

Pengusutan lebih lanjut ke 14 ‘ninja’ sawit beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Karo. (Rep-01)