RIENEWS.COM – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap sales girl kosmetik, Rika Karina, 21 tahun. Korban ditemukan dalam kardus di pinggir Jalan Karya Rakyat, Gang Melati I, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Rabu 6 Juni 2018, pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis itu, polisi menembak bagian kaki tersangka Hendri alias Ahen, 31 tahun, penduduk Jalan Platina Perumahan Ivory, Kelurahan Titi Papan, Kecamata Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penembakan dilakukan polisi saat meminta tersangka Hendri menunjukkan lokasi dan barang bukti yang dibuangnya.
KLIK: Jelang Lebaran, Wabup Karo: Jangan Ugal-Ugalan
Pembunuhan sadis dilakukan tersangka Hendri di dalam rumahnya, Selasa malam, 5 Juni 2018. Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan Rika dilatari permasalahan transaksi jual beli kosmetik.
Hendri kesal kepada korban yang tidak juga memberikan kosmetik yang dia beli dengan harga Rp 4,2 juta. Hal ini menyulut perselisihan, hingga tersangka membunuh korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya.
“Pelaku menikam leher korban, kemudian menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Dadang Hertanto, Kamis 7 Juni 2018.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, Honda Scoopy, uang Rp2 juta, dua unit telepon genggam, pisau, dan kardus.
Ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hertanto, tersangkan dijerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (Rep-03)






