RIENEWS.COM – Dua orang pemadat, pengonsumsi shabu di rumah kosong disergap polisi. Penyergapan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Julianto, dan anggotanya Bripka Alifren J. Ginting dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas kedua tersangka.
“Kedua tersangka kita amankan saat sedang mengonsumsi shabu-shabu di rumah kosong, Simpang Ujung Aji, Gang Parabola, Kecamatan Berastagi, Minggu 21 Juli 2019, pukul 14.30 WIB,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Julianto.
Tersangka, Romy Sjmuranta Manik (42 tahun), warga Jalan Veteran, Gang Surya, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, dan Ucok Barus (18 tahun) warga Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dibekuk setelah Polsekta Berastagi menerima informasi dari warga.
Baca Berita Polsekta Berastagi Di Sini
Disebutkan Iptu Julianto, warga melaporkan merasa resah dan curiga dengan kedua tersangka yang kerap berada di rumah kosong di lokasi penangkapan.
Baca Berita:
Swadaya Warga Kuta Mbaru Bersihkan Material Sisa Lahar Dingin
Pengusaha Bosnia-Herzegovina Berminat Impor Kopi Karo
“Setelah kami mengintai sesuai, ternyata benar. Dan, kami mendapati kedua tersangka asik mengonsumsi shabu-shabu di kamar mandi rumah kosong tersebut,” jelas Iptu Julianto didampingi Bripka Alifren kepada wartawan, , Senin 22 Juli 2019.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka, berupa shabu seberat 0.15 gram, alat hisap (bong) yang dibuat dari kemasan botol mineral, satu mancis yang sudah dipasang sumbu.
“Semuanya terletak di lantai kamar mandi rumah kosong, lokasi penangkapan,” imbuh perwira pertama Polri itu. (Rep-01)






