PP Soal Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah Harus Direvisi

DPR RI kritik dan minta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja direvisi. Foto Ilustrasi pixabay.com.
DPR RI kritik dan minta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja direvisi. Foto Ilustrasi pixabay.com.

RIENEWS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja mendapat kritikan tajam dari DPR RI. PP 28 Tahun 2024 itu diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta agar PP soal alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja tersebut segera direvisi, sehingga tidak menimbulkan keriuhan di masyarakat.

Netty menyebutkan, dalam PP 28 Tahun 2024 itu, pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan,” ungkap Netty dalam keterangan kepada media, pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dia mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Artikel lain

Teater The Jongos Kolaborasi Aktor Sastrawan Aktivis Demokrasi Musisi Jogja

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun Paruh Pertama 2024

Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani

Ditegaskannya, aturan dalam PP tersebut perlu diperjelas sehingga tidak dianggap pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.

Di sisi lain Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

Artikel lain

Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum

Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024

Mobil Kepala Desa Soping Ujung Seribu Terjun ke Danau Toba

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI