Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampaknya sudah meresahkan masyarakat.
Artikel lain
Investigasi Ombudsman, Warga Pulau Rempang Tetap Menolak Relokasi
Satgas BLBI Sita Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar
Ini Delapan Sikap Komnas HAM Atas Peristiwa di Pulau Rempang
Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri