Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan MK pada Kamis, 16 Oktober 2025, dalam uji materiil Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU.