RIENEWS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan satu juta hektar lahan hutan industri kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN). Satu juta hektare lahan tersebut merupakan hasil penguasaan kembali kawasan hutan industri oleh Satgas PKH dari ratusan perusahaan.
Penyerahan lahan seluas satu juta hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara dilangsungkan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025, disaksikan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung selaku Wakil Ketua Pengarah 1 Satgas PKH ST Burhanuddin, Panglima TNI selaku Wakil Ketua Pengarah 2 Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku Anggota Pengarah Satgas PKH Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup selaku Anggota Pengarah Satgas PKH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, menjelaskan, penyerahan ini merupakan penyerahan tahap II dalam upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Febrie merinci, penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali lahan seluas 394.547,29 hektar yang berlokasi di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan dari 232 perusahaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Sebelumnya, di tahap I Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 221.868,421 hektar yang sebelumnya dikuasai PT Duta Palma Group, pada 10 Maret 2025.
Tahap II Satgas PKH menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 216.997,750 hektar dari 109 perusahaan, dilaksanakan pada 26 Maret 2025.
Menurut Febrie dari tiga tahap penyerahan penguasan kawasan hutan ini, Satgas PKH telah menyerahkan total 833.413,461 hektar lahan.
Secara keseluruhan, kata Febrie, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 2.092.393,53 hektar lahan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Penguasaan kembali kawasan hutan ini dilakukan dalam dua tahap pelaksanaan yaitu tahap I yang berlangsung selama Februari-Maret 2025 seluas 1.019.000 hektara di sembilan provinsi, 64 kabupaten berasal dari 369 perusahaan.
Artikel lain
DPR Sebut Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna
60 Tahun Telkom: Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia