Di tahap II, April-Juni 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 1.072.782,22 hektar dari 12 provinsi dan 108 kabupaten, dari 315 perusahaan.
Penyerahan Kawasan Hutan di 2 Taman Nasional
Selain menjalankan tugas penguasaan kembali kawasan hutan industri, Satgas PKH juga aktif menangani penertiban kawasan konservasi.
Dua kawasan hutan di Taman Nasional dilaporkan telah kembali dikuasai Satgas PKH. Kedua kawasan hutan itu berada di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, dengan luas areal penguasaan sekitar 81.793 hektar yang akan dikembalikan fungsi sebagai areal konservasi.
Dalam penguasaan lahan di TNTN ini, Satgas PKH mengungkap, sejumlah tantangan yang dihadapi tim, seperti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal, kebutuhan relokasi penduduk secara humanis, serta adanya penolakan dari sebagian masyarakat.
Satu kawasan hutan lain yang berada dalam penguasaan kembali Satgas PKH adalah di Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi. Di kawasan ini, Satgas PKH menguasai lahan seluas 101.105 hektare sebagai bagian dari upaya menjaga situs warisan dunia versi UNESCO.
Dalam menjalankan tugas penguasaan kembali kawasna hutan, Satgas PKH menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dan para pemangku kepentingan untuk menciptakan tata kelola hutan yang berkelanjutan.
Tak lupa JAM-Pidsus menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga yang terlibat, serta menekankan bahwa hutan adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Artikel lain
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN dalam UU Cipta Kerja
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Bagi UMKM
Komisi VI Dukung Transformasi Bisnis Dirut Telkom Dian Siswarini
“Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari,” kata Febrie. (Rep-02)