Staf Ahli Kepala BGN, Bobby Kusuma menyatakan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota Sumut yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.
“Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU,” katanya.
Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing, provinsi, kabupaten dan kota.
Artikel lain
Inilah Keistimewaan Jemaah Haji Asal Aceh
Wagub Sumut Surya Serahkan Anugerah Lingkungan Hidup 2024
Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG. (Rep-01)