Penerapan lima hari sekolah ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
“Jadi, pada hari Sabtu itu bukan berarti libur total. Itu bisa sebagai hari pengembangan diri, itu bisa dilakukan bersama ayah, ibu, organisasi intra sekolah, bisa dengan siapa saja yang membangun kemampuan dalam kecapakan hidup. Berinteraksi sosial bersama masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Hasan mengungkapkan, di era saat ini banyak orang tua yang bekerja seharian. Sehingga kebersamaan antara anak dan orangtua juga terbatas. Lima hari sekolah ini, kata Hasan, bisa dijadikan quality time bagi orang tua dan anak yang sibuk bekerja.
“Lima hari sekolah juga bsia mendukung kegiatan nonformal, memberi ruang bagi anak mengikuti kursus, kegiatan seni, olahraga, atau kegiatan keagamaan,” kata Hasan.
Artikel lain
Susunan Lengkap Kepengurusan Dewan Pers 2025-2028
Sengketa PHI Faridl dengan CNN Indonesia Berlanjut ke MA
ICMI se-Indonesia Serentak Gelar Potong Hewan Qurban Iduladha 1446 H
Bagi Nayla (siswi SMA Pengeran Antasari), lima hari sekolah sangat mendukung kegiatannya di luar sekolah. Nayla mengikuti kegiatan ekstrakulikuler, seperti les bahasa Inggris dan ikut latihan bola voli.
“Kalau weekend, sore-sore biasanya latihan bola voli. Kalau ada rencana lima hari sekolah, ya bagus,” ucap Nayla. (Rep-01)