“Kami akan terus berjuang sampai kapan pun. Siapa pun yang jadi pangdam atau kapolda, kami akan terus menuntut keadilan karena bukti dan saksi-saksi masih ada. Kami hanya ingin pelakunya diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Tanah Papua.
“Kami sudah datangi hampir semua instansi — DPR, Kodam, sampai ke pusat. Tapi sampai hari ini tidak ada reaksi nyata. DPR Papua waktu itu berjanji akan mengawal kasus ini, tapi tidak ada perkembangan,” kata Simon.
Ditegaskannya, koalisi akan terus menuntut pengungkapan dua nama pelaku yang disebut dalam rapat DPR Papua setahun lalu, serta meminta Polda Papua mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka.
“Indikasi dua orang pelaku itu sudah jelas dari awal. Jadi Polda harus umumkan ke publik. Kalau memang tidak terkait jaringan berbahaya, kenapa disembunyikan? Jangan sampai ada kesan aparat melindungi pihak tertentu,” ujarnya.
Serangan terhadap kantor media, kata Simon, merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak mau kantor redaksi mana pun di Papua diintimidasi dengan cara-cara seperti ini. Ini melanggar Undang-Undang Pers. Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan, saluran pengaduan sudah diatur dalam undang-undang, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan agar pelaku dapat diadili serta memberikan efek jera terhadap kekerasan terhadap jurnalis di Papua.
Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari dan menyebabkan dua mobil operasional Jubi yang terpakrit halaman kantor redaksi terbakar.
Insiden itu menjadi salah satu bentuk serangan terhadap media di Papua yang hingga kini belum terungkap pelaku serta motif dibalik peristiwa ini. (Rep-02)





