RIENEWS.COM – Sidang perdana pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, nyaris batal digelar. Setelah mundur beberapa jam dari jadwal sidang, akhirnya sidang pertama terhadap ketiga terdakwa pada Senin, 25 November 2024, digelar.
Sidang dilangsungkan di ruang Cakra, PN Kabanjahe dengan ketua majelis hakim, Immanuel Sirait didampingi dua hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan.
Dalam sidang perdana ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, dan Ruth Ulam Sari hanya membacakan dakwaan terhadap Rudi Apri Sembiring serta Yunus Syahputra Tarigan, alias Selawang.
Jaksa Gus Irwan Marbun mengungkapkan, untuk pembacaan dakwaan terhadap Bulang akan disampaikan jaksa pada sidang berikutnya, Senin, 2 Desember 2024. Sidang pekan depan juga diagendakan mendengarkan eksepsi dari kedua terdakwa, Rudi dan Yunus.
Dalam perkara pembunuhan terhadap Rico Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penasehat hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu kepada wartawan, membenarkan kondisi kesehatan Bulang.
“Sidang juga hampir batal lantaran Bulang dinyatakan sakit dan saat ini kondisinya masih dalam pengawasan dokter,” kata Ronal usai mengikut sidang.
Artikel lain
Penyerahan Tiga Tersangka Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu ke Kejari Karo
Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap
Longsor di Desa Semangat Gunung Karo, 10 Korban Tewas Dievakuasi