RIENEWS.COM – Sebuah pernyataan resmi Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarnoputri dalam acara Kick Off Pancasila “Tindakan Gerakan Semesta Berencana Mencegah Stunting, Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Mengantisipasi Bencana kegiatan oleh BPIP, BRIN, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan lain-lain” di Jakarta pada 16 Februari 2023 memantik kritikan para aktivis yang bergabung dalam Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta.
Megawati mengatakan,”Saya lihat ibu-ibu tuh ya, maaf ya, sekarang kan kayaknya budayanya, beribu maaf, jangan lagi nanti saya di-bully, kenapa toh senang banget ngikut pengajian. Iya lho, maaf beribu maaf.”
Kemudian Megawati melanjutkan,“Saya sampai mikir gitu, ini pengajian ki sampai kapan to yo, anakke arep diapake (anaknya mau diapain?).”
Lalu Megawati menyampaikan pesan kepada Mensos (Menteri Sosial) dan Men-PPPA (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),”Tolong bikin manajemen rumah tangga kekeluargaan,”
Pernyataan tersebut dinilai bentuk pelabelan negatif terhadap komunitas perempuan di Indonesia, dalam hal ini ibu-ibu pengajian. Pernyataan resmi secara utuh dapat diunduh melalui kanal youtube BKKBN.
“Kami menduga pernyataan itu ada pelabelan negatif kepada ibu-ibu pengajian yang dianggap pihak yang menelantarkan anak dan tidak mampu memanajemen rumah tangga,” kata juru bicara Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu dalam siaran pers yang diterima Rienews.com pada 22 Februari 2023.
Padahal, lanjut Tri Wahyu, selama ini publik tidak pernah mendapat publikasi dari BPIP, BRIN, BKKBN, Kemen-PPPA, maupun organisasi perangkat daerah yang membidangi perlindungan anak terkait data ibu-ibu pengajian sebagai aktor penelantaran anak.
“Pelabelan negatif itu memberi kesan kepada publik, bahwa ibu-ibu pengajian bagian dari masalah kasus stunting. Faktanya justru sebaliknya,” imbuh Tri Wahyu.
Artikel lain
Blipay Kini Hadir di tiket.com, Makin Kaya Manfaat untuk Pelanggan
Kejati Sumut Eksekusi Syamsuri Terpidana Perkara Rp3 Miliar
Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi dari Hutan Kerinci
Berdasarkan penelusuran koalisi tersebut, ibu-ibu pengajian justru menjadikan isu stunting sebagai materi pengajian. Seperti yang dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Alla, Patmawati yang mengawali materi pengajian di Majelis Ta’lim Istiqamah Pebu Desa Tongko Kecamatan Baroko pada 13 Juni 2021. Dihadapan jamaah, Patmawati yang juga Sekretaris Pokjaluh Kementerian Agama Kabupaten Enrekang mengajak jamaah pengajian yang umumnya kaum ibu tentang bagaimana berusaha semaksimal mungkin mengatasi stunting dengan memperbaiki pola asuh anak yang dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.
“Sebagai Dewan Pengarah BPIP dan BRIN, semestinya Megawati lebih arif, bijaksana dan berhati-hati dalam menyampaikan pandangan. Mestinya berdasarkan data ilmiah, bukan opini yang diduga pelabelan negatif,” papar Tri Wahyu.
Atas kasus tersebut, Koaliasi Pegiat HAM Yogyakarta secara resmi mengadukan Megawati ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 22 Februari 2023. Mereka mengirimkan surat pengaduan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Koalisi juga menyampaikan sejumlah desakan Komnas Perempuan. Pertama, mendesak Komnas Perempuan secara kelembagaan untuk mengkaji dugaan pelabelan negatif sebagai praktik ketidakadilan gender dalam pernyataan Megawati.
“Kajian kami harapkan sudah selesai sebelum 8 Maret 2023. Itu adalah momentum peringatan Hari Perempuan Internasional,” tegas Tri Wahyu.
Kedua, apabila hasil kajian adalah benar, bahwa pernyataan Megawati merupakan pelabelan negatif terhadap komunitas perempuan di Indonesia, Komnas Perempuan agar menegur secara tertulis kepada Megawati dan ditembuskan kepada publik melalui konferensi pers.
Ketiga, meminta Komnas Perempuan agar bekerja sama dengan BPIP dan BRIN mengadakan pelatihan GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion) kepada para pejabat, termasuk termasuk Megawati, serta staf BPIP dan BRIN. Tujuannya demi menjaga demokrasi di Indonesia yang berperspektif GEDSI sehingga mencegah pejabat publik melakukan praktik ketidakadilan gender, termasuk pelabelan negatif.
“Dan kami, Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta terdiri dari individu-individu pegiat HAM di Yogyakarta telah mengikuti pelatihan GEDSI, antara lain dari pemateri aktivis senior perempuan di Indonesia,” terang Tri Wahyu.
Artikel lain
Akumulasi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP Rp200 Miliar
Insiden Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci
Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Asia dari Tiket.com
Salah satu materi kesetaraan gender adalah materi bentuk-bentuk ketidakadilan gender, seperti pelabelan atau stereotype. Bentuk ketidakadilan gender yang lain adalah subordinasi, peminggiran atau marjinalisasi, beban ganda dan kekerasan.
Dilansir dari laman Kementerian PPPA, bahwa yang dimaksud pelabelan adalah pemberian citra baku atau label atau cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan negatif juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan. Semisal, perempuan dianggap cengeng, perempuan tidak rasional, tapi emosional, perempuan tidak bisa mengambil keputusan penting, dan seterusnya. (Rep-04)
Sumber: Kementerian PPPA, Kementerian Agama, Youtube BKKBN





![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)
