Kejati Sumut Eksekusi Syamsuri Terpidana Perkara Rp3 Miliar

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan memberikan keterangan pers eksekusi putusan kasasi MA terhadap Syamsur. Foto Ist | Rienews.com.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan memberikan keterangan pers eksekusi putusan kasasi MA terhadap Syamsur. Foto Ist | Rienews.com.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Syamsuri (68 tahun), terpidana dalam perkara Rp3 miliar. Syamsuri dijemput personel tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut dari salah satu bengkel di Jalan Thamrin, Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan, eksekusi penangkapan Syamsuri dilakukan pada Selasa, 21 Februari 2023, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Syamsuri pidana penjara 2 tahun.

Yos A Tarigan mengungkapkan, proses hukum terhadap Syamsuri bermula dari jual-beli sebidang tanah. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Yos Tarigan menjelaskan, perkara hukum ini berawal dari kesepakatan saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan menjual tanah. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan tanah tersebut kepada Syamsuri dengan harga dsepakati Rp1.250.000.000.

Menurut Yos Tarigan, Syamsuri memberikan panjar sebesar Rp625 juta, sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.

Artikel lain

Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi dari Hutan Kerinci

Akumulasi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP Rp200 Miliar

Keberadaan Dosen UII AMRP Masih Misteri Meski Terdeteksi di Boston

Pada 2013, kata Yos Tarigan, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual-beli dengan membayar uang kompensasi kepada Syamsuri senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen ia bersedia membatalkan akta jual-beli semula. Namun tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson,  Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri, bukanmembuat surat pembatalan perikatan jual-beli.

Perkara ini akhirnya masuk ranah hukum, JPU Kejari Medan mendakwa Syamsuri dengan pasal 378 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara itu, memvonis bebas Syamsuri.

Artikel lain

Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Asia dari Tiket.com

Protes Rakyat Indonesia: Perppu Cipta Kerja Jadi UU adalah Persekongkolan Jahat Oligarki

Barus Titik Nol Peradaban Islam di Nusantara

“Terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” ujar Yos Tarigan.

Usai melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA, kata Yos Tarigan, terpidana Syamsuri akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung. (Rep-06)