Tersangka Gelora mengaku membeli ganja dari tersangka Andi, yang akrab disapa Sule. Berdasarkan pengakuan Gelora, polisi berhasil menemukan Sule berada di kedai kopi Gang Tapanuli.
Polisi langsung menyergap Sule, dan menemukan tiga bungkus ganja dari saku celananya. Tersangka Sule mengaku ganja tersebut dibeli dari kenalannya MT, kemudian ganja itu dijualnya kembali dengan harga Rp20.000 per bungkus.
Kasus penangkapan Sule dan Gelora ini terus dikembangkan Polsek Mardinding guna mengungkap jaringan pengedar ganja di kawasan tersebut. (Rep-01)