SUMUT  

Tanyakan Pencairan Dana Tunjangan, DPRD Karo Temui Bupati

Bupati Karo Terkelin Brahmana dan anggota DPRD Karo, Jhon Karya Sukatendel dan Jiddin Ginting.

Dijelaskan Jhon, sebelum PP 18/2017 diundangkan, tunjungan pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP 24/2004, turunan PP tersebut DPRD Karo telah membuat Perda dan Bupati Karo membuat Perbup.

“Aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Masalahnya bagaimana pencairan sejak bulan Agustus hingga bulan November 2017, jika Perbup (Peraturan Bupati) baru diteken oleh Bupati Karo dalam bulan November ini. Nah, ini yang perlu saya tanya dan minta klarifikasi,” ujar Jhon, Kamis 9 November 2017.

Kementerian Dalam Negeri mengungkapan dengan diundangkannya PP18 Tahun 2017, tunjangan DPRD bertambah, membuat anggota DPRD lebih nyaman. (BAY)