Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan TPA, Kajari Karo Dipraperadilankan

Tim penyidik Kejari Karo melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Senin 20 Juli 2020, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA. [Foto Ist | Rienews]

Senator Badikenita Br Sitepu Bersama Bupati Karo Resmikan Kuta Paguh Relawan Covid 19

Bupati Karo Minta Polisi Militer Turut Berantas Praktik Perjudian

Antoni Surbakti menegaskan, atas dasar itu, kliennya dan keluarga BK mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.

“Seperti yang saya katakan tadi, (BK) dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama. Untuk itu, kita koreksi melalui praperadilan. Untuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang,” tutur Antoni.

Dia mengakui sidang perdana praperadilan ditunda lantaran termohon, Kepala Kejari Karo, tidak hadir di persidangan.

“Kejari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini, karena Kajarinya lagi di Jakarta,” pungkas Antoni.

Dalam kasus ini, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka, dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.

Kedua tersangka yakni BK merupakan ASN juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  dan R sebagai konsultan studi kelayakan. Kejari Karo menyebutkan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. (Rep-01)