TPS3R Dekat SLB Negeri 2 Bantul Dilaporkan ke Ombudsman

TPS3R dekat SLB Negeri 2 Bantul diduga cemari lingkungan, ancam kesehatan anak berkebutuhan khusus dan warga sekitar dilaporkan ke Ombudsman RI.
TPS3R dekat SLB Negeri 2 Bantul diduga cemari lingkungan, ancam kesehatan anak berkebutuhan khusus dan warga sekitar dilaporkan ke Ombudsman RI.

Direktur Eksekutif IDEA, lembaga riset dan advokasi kebijakan publik, Ahmad Hedar mengatakan, kasus ini adalah kegagalan serius dalam perlindungan hak warga negara.

“Anak-anak berkebutuhan khusus di SLB Negeri 2 Bantul memiliki hak yang sama untuk belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari bau sampah dan asap pembakaran. Namun, mereka justru menjadi korban utama dari TPS3R yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan. Tidak hanya mereka, warga sekitar juga kehilangan hak atas air bersih karena sumurnya tercemar bau limbah. Negara harus hadir, menegakkan hukum, dan memulihkan hak mereka, baik hak atas udara bersih bagi anak-anak di sekolah, maupun hak atas air sehat bagi warga di rumah,” ujarnya.

Menurut Ibno Hajar, selaku kuasa hukum, masyarakat telah berupaya menyampaikan pengaduan lisan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sekitar 28 Februari 2025.

Dalam mediasi, DLH berjanji akan menutup lokasi. Namun faktanya, volume sampah justru semakin bertambah. Warga juga pernah diundang sosialisasi penggunaan insinerator oleh Kalurahan Tamanan, tetapi tidak ada penjelasan mengenai dampak kesehatan dan lingkungan dari alat tersebut. Warga pun menolak penggunaannya.

Hingga April 2026, tidak ada itikad baik dari pengelola maupun Pemkab Bantul untuk merelokasi, memperbaiki teknologi pengolahan, atau memberikan kompensasi.

Para pelapor menduga pengelolaan TPS3R dan lemahnya pengawasan Pemkab Bantul melanggar sejumlah peraturan, antara lain Pergub DIY No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (penimbunan lebih dari 24 jam), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (baku mutu udara dan air dilanggar), serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (hak atas proses belajar mengajar yang aman dan nyaman tidak terpenuhi, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus). Selain itu, diduga operasi tanpa izin lingkungan (UKL-UPL/Amdal) dan izin usaha pengelolaan sampah.

Dalam laporannya kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY, masyarakat memohon pemeriksaan atas dugaan maladministrasi oleh Pemkab Bantul, serta rekomendasi penutupan kegiatan, relokasi ke lokasi yang jauh dari pemukiman dan lembaga pendidikan, sanksi administratif bagi pengelola, layanan kesehatan gratis bagi warga dan siswa terdampak, pemulihan hak pendidikan yang layak di SLB Negeri 2 Bantul, serta kompensasi bagi warga dan sekolah yang terdampak secara ekonomi akibat pencemaran.

“Kami tidak menolak pengelolaan sampah sebagai kebutuhan bersama, tetapi lokasi dan cara pengelolaannya tidak boleh mengorbankan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus dan hak sehat warga. Kami meminta keadilan,” tegas Ibno Hajar dalam siaran pers LBH Arya Wiraraja.  (Rep-Red)