Kegiatan pemusnahan ketujuh kapal tersebut dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Pangdam I/BB diwakili oleh Kasdam, Danlantamal , Pangkosek Hanudnas II Medan, FKPD Sumut , Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi Sumut, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto , Kabinda Sumut, Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolres Belawan.
Maksud penenggelaman untuk memusnahkan barang bukti berupa kapal ikan asing, dan lokal yang telah melakukan tindak pidana perikanan tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan di wilayah pengelola perikanan negara Republik Indonesia. Guna memberikan efek jera kepada nelayan asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa atau lainnya.[BAY]