SUMUT  

Wagubsu Surya dan Senator Penrad Siagian Bahas Pelaksanaan Tiga Undang-Undang

Wagubsu Surya bersama anggota DPD RI, Penrad Siagian membahas pelaksanaan UU tentang Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara, di Kantor Gubernur, Selasa, 10 Juni 2025. Foto YT Hariono.
Wagubsu Surya bersama anggota DPD RI, Penrad Siagian membahas pelaksanaan UU tentang Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara, di Kantor Gubernur, Selasa, 10 Juni 2025. Foto YT Hariono.

RIENEWS.COM – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya dan anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian membahas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik dan UU Aparatur Sipil Negara. Pembahasan berlangsung di ruang kerja Wagubsu Surya, lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kunjungan Senator Penrad Siagian dalam rangka penyerapan aspirasi terkait ketiga undang-undang tersebut. Dalam pertemuan itu, Wagubsu Surya menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait.

Antara lain, perlunya peninjauan terhadap UU Pemerintahan Daerah dalam rangka penguatan otonomi dan kewenangan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi.

“Seperti di Sumatera Utara, hampir 50 persen itu daerahnya perkebunan. Kalau bisa, dana bagi hasil dari perkebunan, beberapa tahun terakhir, itu juga kecil. Padahal kalau sawit itu diperlakukan sama seperti minyak (tambang), itu daerahnya bisa maju. Apalagi jika yang daerahnya dapat bagi hasil (besar) dari situ, tak perlu lagi dia dapat dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” kata Surya.

Pada Undang-Undang Pelayanan Publik, kata Surya, bagaimana Pemerintah Provinsi memiliki acuan yang menguatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik, cepat dan transparan. Dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah.

Sedangkan Undang-Undang ASN, Surya berharap regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat, termasuk dirinya yang notabene adalah pejabat yang melalui proses politik, ketika sudah duduk pada satu jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, harus menjaga profesionalisme.

Artikel lain

Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025 Soroti Akomodasi Hingga Transportasi

Masalah Haji 2025, Timwas Haji DPR Pikir-pikir Bentuk Pansus Haji

Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat