Melalui Pokja ini, diharapkan menjadi motor penggerak transformasi, inovasi, serta memperkuat langkah strategis menuju Sumatera Utara unggul, maju dan berkelanjutan, sebagaimana semangat visi kolaborasi Sumut Berkah.
Dalam Perda Nomor 2/2017 disebutkan bahwa hutan Batangtoru seluas 240.985 hektar, telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi, sehingga menjadi kuat untuk segera menyusun rencana pembangunan berkelanjutan, penataan ruang yang adil serta administrasi yang mendukung perlindungan kawasan.
Surya menekankan kepada pemerintah daerah agar melakukan sinkronisasi rencana pembangunan, penetapan kebijakan tata ruang hingga permudah proses birokrasi untuk program perlindungan lingkungan. Kepada mitra pembangunan untuk memberikan masukan, kajian, rekomendasi hingga pelibatan masyarakat secara aktif, namun fokus ke penguatan ekonomi kerakyatan berbasis alam.
“Kepada Tim Pokja, segera bahas isu-isu tematik secara tuntas, susun rencana aksi lintas sektor dari hulu ke hilir. Jadikan forum ini sebagai rumah bersama dan kawal kawasan Batangtoru sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” ungkap Surya.
Artikel lain
Dua Kali Terjadi, Ancaman Bom Pesawat Pemulangan Jemaah Haji Jangan Dianggap Sepele
Di Tengah Konflik Bersenjata Global, Presiden Prabowo Gaungkan Diplomasi Damai
Pemprov Sumut Dukung Program Percepatan Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut, Yuliani Siregar menyampaikan bahwa Pokja ini menjadi penekanan terhadap para pihak untuk serius dalam memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan ini, terutama perusahaan yang beroperasi di sekitar maupun dalam kawasan tersebut. (Rep-01)