Dijelaskannya, setelah AB menjalani pemeriksaan pada Kamis, 11 Mei 2023, penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan terhadap AB, menurut Brigjen Pol Adi Vivid, berlandaskan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Artikel lain
TPPO 20 WNI di Myanmar Berhasil Dibebaskan Dua Perekrut Tersangka
Tambahan 8000 Jemaah Kuota Haji 2023 Kemenag Verifikasi Data Jemaah
Alfadila Ramadhan Atlet Kun Bokator Peraih Medali Pertama SEA Games Kamboja
Slamet Yuono selaku pengacara AB, menyayangkan penahan terhadap kliennya. Alasannya, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mengedapankan penyelesaian melalui restorative justice. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri