RIENEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu aparat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan secara tidak bertanggung jawab telah merebut paksa Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.
Tindakan paksa aparat di Hang Jebat menimbulkan kerugian besar bagi PKBI, termasuk hilangnya bebagai peralatan dan dokumen kerja PKBI. PKBI menyatakan hilangnya berbagai dokumen penting pasca perampasan kantor. Ini merupakan kehilangan besar bagi PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun.
Dokumen yang hilang itu termasuk catatan sejarah dan bukti kontribusi PKBI dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
“Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen,” kata Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Juli 2024.
Terkait laporan barang atau dokumen kerja yang hilang, Eko menilai Kemenkes harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dokumen-dokumen milik PKBI yang hilang.
“Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta dokumen penting akibat perampasan kantor di Jalan Hang Jebat sangat merugikan kami,” kata Eko.
Artikel lain
Pemerintah Gusur Paksa Kantor Pusat PKBI Jalan Hang Jebat Jakarta
Penggusuran Paksa Kantor Pusat PKBI, KPA: Cabut Pergub DKI 207
Mulyanto Ingatkan Pemerintah Tidak Tergesa Terapkan Pembatasan Subsidi BBM 1 September
Prosedur perebutan Kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara paksa, tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Aksi penggerudukan dan perampasan aset PKBI mengakibatkan kerugian besar bagi serta menghambat kegiatan operasional, juga pelayanan PKBI kepada masyarakat.
PKBI menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.
PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusuran kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.
Artikel lain
Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Tiga Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Jalani 57 Adegan Rekonstruksi
Sumri Yanto Tewas Setelah Menyapa Halo Bro
“Kami menyerukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di dalam dan luar negeri mendukung perjuangan PKBI dan memastikan keadilan ditegakkan di bumi tercinta Indonesia,” kata Eko Maryadi. (Red)



![Penampakan letusan Gunung Anak Krakatau, di Selat Sunda, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juni 2018. [Foto BNPB | Rienews.com]](https://www.rienews.com/wp-content/uploads/2018/06/Letusan-Gunung-Anak-Krakatau.jpg)


