Penggusuran Paksa Kantor Pusat PKBI, KPA: Cabut Pergub DKI 207

Penggusuran paksa Kantor Pusat PKBI di Jalan Hang Jebat Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024. Foto kolase/Istimewa.
Penggusuran paksa Kantor Pusat PKBI di Jalan Hang Jebat Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024. Foto kolase/Istimewa.

RIENEWS.COM – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang mengusir Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dari Jalan Hang Jebat, Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menegaskan, tindakan tersebut penggusuran paksa yang dilakukan pemerintah dengan mengerahkan seratus personel aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

“Ini adalah bentuk penggusuran secara paksa,” tegasnya.

Ditegaskannya, tanah dan bangunan yang dihancurkan tersebut telah ditempati PKBI selama 55 tahun dan merupakan “hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin sejak tahun 1970. Sehingga PKBI menempati tanah dan bangunan tersebut secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70.

Perlu diketahui, PKBI sebagai lembaga sosial memiliki sejarah yang panjang dalam upaya kerja-kerja sosial bagi masyarakat sejak berdiri pada tahun 1957. PKBI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang menggagas gerakan Keluarga Berencana (KB). Saat ini PKBI telah terbentuk di 25 provinsi dan 178 kabupaten/kota, di mana kantor pusat mereka berada di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan.

Tanah dan bangunan yang digusur tersebut merupakan kantor dan pusat pelatihan (training centre) PKBI. Tempat ini pula yang menjadi saksi sejarah bagaimana PKBI bekerja secara aktif dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. PKBI juga turut serta membidani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kegiatan dan Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif.

Kenyataan ini merupakan sebuah ironi, sebab Kemenkes dan Pemkot Jaksel seperti meniadakan usaha dan kontribusi PKBI melalui kerja-kerja sosial mereka. Apalagi penggusuran ini tidak dilakukan melalui proses pertanggungjawaban hukum yang memadai dan berkeadilan. Sebab, putusan hukum di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah non-executable.

Dewi mengungkapkan, Pergub 207/2016 yang menjadi landasan hukum Pemkot Jaksel dan Kemenkes dalam mengusir dan menghancurkan Kantor PKBI telah melangkahi kekuasaan kehakiman karena merupakan bentuk main hakim sendiri oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

“Artinya, penerapan Pergub DKI 207/2016 ini justru menyebabkan tumpang tindih permasalahan karena telah mencampuradukkan dua permasalahan yang berbeda antara praktik penyerobotan tanah (unsur pidana: secara paksa dan sengaja) dengan penguasaan tanah dengan itikad baik,” jelas Dewi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juli 2024.

Artikel lain

Pemerintah Gusur Paksa Kantor Pusat PKBI Jalan Hang Jebat Jakarta

Perangi Kejahatan Siber Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana IT

Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu Massa Datangi DPRD dan Polres Karo

KPA bersama organisasi masyarakat sipil di Jakarta, sejak lama telah meminta Pemerintah mencabut Pergub ini. Sebab Pergub tersebut rawan dimanfaatkan untuk melegitimasi proses penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan.

“Dalam catatan kami, Pemda DKI seringkali menggunakan Pergub tersebut untuk membenarkan tindakan mereka dalam menggusur masyarakat dari tanah mereka. Seperti kasus penggusuran di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah dan masih banyak lagi. Bisa dibayangkan, organisasi dan lembaga seperti KPBI yang telah mempunyai legalitas saja bisa digusur, apalagi masyarakat miskin perkotaan yang selama ini selalu dipersulit dalam mengurus kepastian hukum atas tanah mereka,” ungkap Dewi.

KPA melihat bahwa negara kerap melakukan pembiaran terhadap tindakan aparat keamanan yang mengeluarkan paksa barang-barang penting korban seperti yang dialami PKBI.

Tindakan pembiaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap mandat konstitusi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang yang menyatakan bahwa fungsi Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu manifestasi kehadiran negara dalam pemenuhan Hak atas Tanah dan perlindungan masyarakat dari upaya perampasan tanah dinilai lamban dan terkesan tidak serius dalam menangani permasalahan ini. Hal ini dilihat dari proses yang berlarut atas upaya PKBI yang sempat mengurus kepemilikan SHM ke BPN pada tahun 1996. Namun, prosesnya ditolak dengan alasan telah lebih dulu diproses oleh Kemenkes.

Dewi menyatakan, peristiwa ini telah menambah deretan panjang kasus konflik agraria di Indonesia, terutama penyelesaian konflik agraria di Jakarta yang seringkali menggunakan Pergub DKI DKI 2017/2016 tersebut.

Atas kejadian tersebut, KPA mengecam Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI yang telah melakukan pengusiran paksa tanpa adanya putusan pengadilan, yang dimana tindakan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan Negara yang jelas melanggar hukum.

KPA mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk segera melakuka peninjauan ulang Hak Pakai Kementerian Kesehatan RI dan segera memberikan hak atas tanah kepada PKBI selaku pihak yang menguasai lahan melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sejak tahun 1970.

Artikel lain

Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Tok! DPR Sahkan Pansus Haji 2024

Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur, Puan: Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan

“Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria,” imbuh Dewi. (Rep-02)