RIENEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo mengamankan 18 orang dari sejumlah tempat indekos di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dalam operasi penyakita masyarakat (Pekat), Jumat malam, 1 November 2019.
Kepala Satpol PP Karo, Hendrik Tarigan mengatakan, operasi yang mereka bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopim Kecamatan) Kabanjahe, dengan sasaran identitas warga yang berdomisili di Karo dan mencegah penyakit masyarakat (Pekat).
“Untuk menciptakan rasa aman sekaligus mendata warga yang tinggal di Tanah Karo. Dalam razia pekat, ada 18 orang yang terjaring karena tidak punya identitas kependudukan,” kata Hendrik, Sabtu 2 November 2019.
Dengan menggunakan mobil dan truk personel Satpol PP langsung menyisir lokasi-lokasi rumah kontrakan dan kos-kosan di seputaran Kecamatan Kabanjahe. Satu persatu pintu kamar kos diketuk petugas, lalu menanyakan identitas kependudukan mereka. Operasi ini membuat sejumlah penghuni kos tampak panik, sebagian mereka yang didatangi Satpol PP Karo tidak memiliki KTP.
Baca Berita:
Karo Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok
202 Ekor Ternak Babi Mati Mendadak, Diduga Virus Demam Babi Afrika
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Karo mengamankan pasangan yang tidak mampu menujukkan kartu keluarga dan bukti sebagai pasangan suami-istri. Ke-18 orang yang diamankan selanjutnya diboyong ke Kantor Satpol PP Karo.
“Ada pasangan bukan suami istri tinggal satu rumah,” kata Hendrik.
Kepala Satpol PP itu mengimbau warga segera melengkapi identitas kependudukannya karena ini adalah wajib administrasi. Setiap orang wajib ada identitasnya.
Mereka yang diamankan dalam operasi Pekat Satpol PP, kata Hendrik, dilakukan pendataan dan memintai keterangan.
“Pasangan yang terjaring tersebut dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP sekaligus dimintai keterangan. Kemudian diperintahkan untuk segera mengurus dan melengkapi identitas kependudukannya,” pungkas Hendrik. (Rep-01)






