RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II Romadhaniah, menandatangani kerja sama Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini, dilakukan saat Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Karo, Rabu 22 Juli 2020.
Romadhaniah mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II tentang Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Berita:
BMKG Pasang Alat Deteksi Dini Gempa Bumi-Tsunami di Lobi Kantor Bupati Karo
Polsek Tigapanah Ungkap Mayat Mr X di Sungai Lau Biang Korban Pembunuh Bayaran
“Kami sangat berharap sekali dengan adanya kerja sama ini, ada pertukaran data. Karena sampai dengan saat ini di Kanwil DJP Sumut II ini baru mampu mengumpulkan 35,9 persen,” katanya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana berharap dengan adanya kerja sama ini, penerimaan negara dapat semakin meningkat lagi.
“Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama ini, turut dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Karo David Trime Sinulingga, Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan UKM Adison Sebayang, Kepala dinas Perdagangan Edison Karo-karo, Kepala Bagian Otonomi Daerah Robinson Brahmana dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo Monica Purba. (Rep-01)





