RIENEWS.COM – Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan di era kabinet pertama Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), direspons oleh Anies Baswedan.
Anies Baswedan dalam akun media sosialnya yang terverifikasi pada Rabu, 30 Oktober 2024, mengaku terkejut dengan jeratan hukum terhadap sahabatnya, Tom Lembong.
Postingan Anies di akun X menyoal Tom Lembong dan juga menukil Penjelasan UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)” hingga Rabu malam, telah dilihat 1,9 juta pengguna media sosial X, 74 ribu menyukai postingan itu, 18 ribu memosting ulang, serta 2,2 ribu memberikan tangggapan.
Berikut postingan Anies menyoal status hukum yang dihadapi Tom Lembong.
Teman2 semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
Artikel lain
Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Suara Anies Baswedan Bergetar Menceritakan Aspirasi Warga Kampung Bayam
Pidato Lengkap Anies di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kita di Persimpangan yang Kritis
Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.
Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom.
Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus.
Artikel lain
Komisi III DPR Bereaksi PTDH Ipda Rudy Soik Akan Dievaluasi
Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo
Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)”. (Rep-02)
Sumber: Akun X Anies Baswedan






