PEMILU  

Tim Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Gibran Tak Penuhi Syarat Cawapres

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres (PHPU Presiden) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024. Foto MKRI/Ifa.
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres (PHPU Presiden) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024. Foto MKRI/Ifa.

RIENEWS.COM – Ratusan akademisi dan masyarakat sipil  menjadi Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, sebatas memberikan pendapat.

Amicus Curiae diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yakni pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun dan Sulistyowati Irianto yang diterima Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim di Gedung 2 MK, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU 2024 di MK. Para akademisi dan masyarakat sipil ini menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil.

“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini,” ujar Sulistyowati.

Dia menjelaskan, MK sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan. Karena itu, hakim konstitusi juga harus memiliki independensi yang setinggi-tingginya karena itu ialah hak kodrati dari Tuhan, hakim mewakili Tuhan di dunia.

“Jadi, baik hakim maupun dosen itu sama-sama harus menjalankan tugasnya dengan menegakkan integritas nilai-nilai etika moral dan tentu saja itu semua kami lakukan dalam rangka menjada konstitusi, bagaimana langit runtuh konstitusi harus tetap kita jaga lalu juga menjaga demokrasi di negeri ini,” jelas Sulistyowati.

Artikel lain

Pidato Lengkap Anies di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kita di Persimpangan yang Kritis

MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019

Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya