RIENEWS.COM – Sehari pasca pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan Pilpres.
Gugatan pilpres ini dilakukan Tim Hukum Nasional dari pasangan AMIN pada Kamis pagi, 21 Maret 2024, telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan gugatan pilpres oleh pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK Suhartoyo optimis PHPU Presiden dapat diselesaikan dalam kurun 14 hari sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Suhartoyo menjelaskan, tahapan penanganan PHPU Presiden meliputi tahapan seperti, dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.
“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan Putusan,” jelas Suhartoyo.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo kepada jurnalis saat meninjau langsung kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu hingga Sabtu, 23 Maret 2024 hingga pukul 24.00 WIB, bagi para pihak yang mengajukan gugatan PHPU Presiden dan PHPU Anggota Legislatif.
Berkas Permohonan 100 Halaman
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan, berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Artikel lain
Gugat Pilpres 2024 AMIN: Semoga Allah Bukakan dan Teguhkan Para Hakim
Bawaslu Surati KPU 3 Kali Imbau Konversi Penghitungan Sirekap Dihentikan
Film ”Dirty Vote” Ungkap Kecurangan Politik Pemilu yang Menahun
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ari.
Dikatakannya, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
“Semoga dibukakan hati para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” ucap Ari.
Ari mengungkapkan, permohonan PHPU Presiden bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu. Dikatakannya, faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024,” kata Ari.
Dalam naskah permohonan, Ari menyatakan, pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” tegasnya.
Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku.
Artikel lain
Jurnalis di Rantauprapat Alami Tindak Kekerasan Rumahnya Dibakar
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri
Demokrasi Mati di Tangan Jokowi, UII Serukan Pembangkangan Sipil
“Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ari. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi





