RIENEWS.COM – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan telah menyurati KPU sebanyak tiga kali perihal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dia mengimbau KPU memperbaiki konversi penjumlahannya di tengah rekapitulasi yang berjalan.
“Tak apa (rekapitulasi) tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan,” jelas dia saat Diskusi bersama Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut dia, aplikasi-aplikasi yang KPU luncurkan seharusnya melalui proses yang matang. Meski semua aplikasi merupakan alat bantu yang baik, tetapi jangan serta merta membuat bekerja dua kali.
“Kami juga sudah kritisi banyak soal aplikasi KPU SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Partai Politik) hingga ini, supaya apa? Alat bantu jangan malah merepotkan, harusnya bikin pencerahan. Ini yang kami tegaskan,” ungkap dia.
Totok berharap KPU, Bawaslu dan DKPP bersinergi dengan baik dalam tugas dan fungsinya, sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil.
“Ayo kita gotong royong menjadikan pemilu yang lebih demokratis, bersama merawat pemilu yang lebih baik ke depan,” ucap Totok dalam pernyataan penutupnya
Bawaslu Siapkan Data Hadapi PHPU
Sementara anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara pemilu di tiap jenjang, dapat menjadi pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat.
“Hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara, dapat menjelaskan sekaligus cara kerja, menyampaikan hasil kerja pengawasan ini dengan benar,” kata Lolly saat membuka Rakornas Data Pencegahan Hasil Pengawasan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di tiap jenjang, ungkap Lolly, dapat menjadi ujian validitas hasil pengawasan. Terutama ketika Bawaslu memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Pertaruhan kelembagaan, ada di tangan kita semua. Hasil kerja pengawasan Bawaslu akan menjadi pertaruhan, bagaimana cara Bawaslu mencegah dan menindak,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
Dia meminta jajarannya berkoordinasi antara Divisi Pencegahan dengan Divisi Hukum Bawaslu. Juga para Tenaga Ahli Bawaslu untuk mempersiapkan posisi Bawaslu dalam perannya sebagai pemberi keterangan di MK.
Bawaslu Salahkan KPPS
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024. Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Maret 2024 lalu.
“Jika tidak, KPU akan melanggar undang-undang,” kata dia dalam diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Dikatakan Bagja, Bawaslu memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Sebab terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.
“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota. Tidak bisa selesai, lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten dan kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan KPU RI. (Rep-04)
Sumber: Bawaslu





