Protes Rakyat Indonesia: Perppu Cipta Kerja Jadi UU adalah Persekongkolan Jahat Oligarki

Baleg DPR setujui Perppu Cipta Kerja dibahas menjadi UU, 15 Februari 2023. Foto dpr.go.id.
Baleg DPR setujui Perppu Cipta Kerja dibahas menjadi UU, 15 Februari 2023. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Perppu Cipta Kerja menjadi UU melalui Rapat Paripurna selanjutnya. Koalisi berbagai elemen masyarakat sipil yang bergabung dalam Protes Rakyat Indonesia melalui siaran pers yang diterima Rienews.com pada 17 Februari 2023 menilai DPR memilih kehilangan harga dirinya dengan mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dan sikap DPR menyetujui pembentukan Perppu Cipta Kerja sama dengan melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat.

UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonsistusional bersyarat dalam Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021. Putusan MK memerintahkan kepada Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat. Namun Presiden Joko Widodo malah menerbitkan perppu yang isinya tak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional. Padahal sejak 2019, UU Cipta Kerja telah ditolak berbagai elemen masyarakat dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja dan persetujuan DPR atas aturan tersebut dinilai Protes Rakyat Indonesia adalah praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi. Atas langkah DPR tersebut, Protes Rakyat Indonesia yang terdiri dari 75 elemen masyarakat sipil menyatakan sikap:

Pertama, mengutuk keras langkah DPR yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. DPR justru menjadi agen dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah, khususnya pengesahan Perppu Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan bermasalah lainnya.

Kedua, mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan MK yang berkekuatan hukum final dan mengikat. Putusan MK merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Artikel lain

Usai Reses, DPR Tetapkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU dan Bahas RUU Omnibus Law Kesehatan

Sindikat Sabu 109,9 Kg Sumatera-Jakarta Dibekuk

Barus Titik Nol Peradaban Islam di Nusantara

Ketiga, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatannya dengan melakukan protes. Serta tidak membiarkan praktik pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh para pengurus negara.

Keempat, mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam Protes Rakyat Indonesia yang akan digelar di gedung DPR pada 28 Februari 2023 untuk menggugat langkah para pengurus negara yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi.

Dua Fraksi dan DPD Menolak

Meskipun Baleg DPR menyetujui RUU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yakni dalam Rapat Paripurna masa sidang berikutnya, tetapi suaranya tak bulat. Dua dari 9 fraksi yang hadir, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak penetapan Perppu menjadi UU.

Wakil Ketua Baleg M. Nurdin menjelaskan, alasan Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak bukan saja karena Perppu Ciptaker cacat secara formalitas, melainkan juga secara konstitusi. Fraksi berlambang mercy tersebut juga menilai alasan “kegentingan pemerintah” dalam menerbitkan perpu tersebut tidak rasional.

Sedangkan alasan Fraksi PKS karena tidak ada urgensi genting dan mendesak bagi pemerintah untuk menjadikan dasar menerbitkan perppu. Fraksi PKS juga menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil dan Indonesia tidak menunjukan adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan paramater dibalik terbitnya Perppu Ciptaker. Meliputi ada kegentingan yang memaksa penyelesaian masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, tidak memadainya UU yang dibutuhkan saat ini menimbulkan kekosongan hukum.

Kemudian penerbitan kebijakan ini untuk mengatasi kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU melalui prosedur biasa. Alasannya, perlu waktu cukup lama, sedangkan keadaan atau kebutuhan mendesak sehhingga memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Artikel lain

Wapres Ma’ruf Amin Minta Barus Jadi Pusat Pendidikan Islam di Sumut

Pinang Impor Myanmar Ditolak Masuk Indonesia

Besok, 15 Ribu PRT Aksi Puasa Mendesak DPR Tetapkan RUU PPRT Jadi RUU Inisiatif

Sementara Nurdin berharap disetujuinya Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat untuk menjadi lebih baik lagi.

“Waktu itu kan sudah jalan, cuma ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki. Karena payung hukumnya dirasa masih belum cukup, maka dibuatlah perppu. Sekarang ini, perppu-nya sudah kami setujui,” kata politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan itu, 15 Februari 2023. (Rep-04)

Sumber: DPR