RIENEWS.COM – Perubahan pola makan dan minum selama puasa Ramadan tentulah mempengaruhi pola waktu dan konsumsi obat. Terutama bagi orang yang harus mengonsumsi obat-obatan secara rutin saban hari. Semula leluasa mengonsumsi obat selama 24 jam dengan dosis yang ditentukan, kemudian menjadi hanya 10,5 jam dalam sehari saat puasa Ramadan dengan dosis yang berbeda.
Perubahan jadwal dan dosis bisa mempengaruhi efek terapi obat. Perlu kehati-hatian dalam mengubah jadwal konsumsi obat. Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), dokter Neny Triastuti membagikan tips-tipsnya.
Pertama, berkonsultasi dengan dokter yang menangani. Pasien dianjurkan untuk meminta resep obat yang cukup dikonsumsi 1 atau 2 kali sehari.
“Umumnya, obat yang dikonsumsi sekali sehari bisa diminum saat sahur atau berbuka. Obat yang diminum dua kali sehari bisa dikonsumsi saat sahur dan berbuka,” jelas Neny.
Kedua, lakukan pembagian jam minum obat bila masih harus dikonsumsi 3 kali sehari. Neny menyebut, apabila obat tetap harus diminum sebanyak 3 sampai 4 kali sehari, artinya obat diminum setiap 8 jam atau 6 jam. Kondisi tersebut tentu tidak memungkinkan dilakukan saat puasa. Solusinya adalah mengganti obat sediaan dengan obat jenis lain yang memiliki khasiat sama, tetapi bekerja panjang.
Artikel lain
Deteksi TBC Tertinggi Tahun 2022 Capai 700 Ribu Lebih Kasus
Olahraga Saat Puasa Boleh Pagi Sore atau Malam Hari, Ini Tipsnya
Tarif Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tidak Naik
“Apabila tidak bisa diganti, penggunaan obat selama puasa sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama, yaitu selama 5 jam untuk 3 kali dalam sehari. Pada pukul 6 petang setelah buka puasa, pukul 11 malam, dan 4 subuh setelah sahur,” papar Neny.
Penggunaan obat yang harus empat kali sehari tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama antibiotik.
Artikel lain
Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun
Bahaya Tidur Setelah Sahur dari Sembelit hingga Stroke
Masjid Islamic Center UAD Sediakan Tempat Penitipan Anak Selama Ramadan
Ketiga, atur obat yang diminum sebelum dan sesudah makan. Maksudnya, jika obat diminum sebelum makan, maka dikonsumsi 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam. Apabila diminum setelah makan, bisa langsung dikonsumsi 5-10 menit setelahnya. Jika ada obat yang harus diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat makan dulu dengan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat. (Rep-04)






