WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Persiapan Kemenkes

Antisipasi virus HMPV salah satunya menggunakan masker di tempat umum. Foto pasja1000/pixabay.com.
Antisipasi virus HMPV salah satunya menggunakan masker di tempat umum. Foto pasja1000/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat dunia untuk Covid-19 pada 5 Mei 2023. Kementerian Kesehatan Indonesia menyambut baik keputusan dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan Covid-19 Indonesia dapat terkendali.

“Dan saat ini, kami bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dokter Mohammad Syahril pada 6 Mei 2023.

Sebelumnya, Syahril mengemukakan, Indonesia telah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan Dirjen WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta. Upaya tersebut disampaikan sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO.

“WHO menyampaikan persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi,” kata Syahril.

Meskipun status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Artikel lain

Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Identitas Perekrut Sudah Diketahui

Alfadila Ramadhan Atlet Kun Bokator Peraih Medali Pertama SEA Games Kamboja

Menpora Targetkan Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2023 Kamboja

Antara lain dengan surveilans kesehatan dalam masyarakat, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya. Sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi pada masa mendatang.

Masyarakat juga diimbau tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Upaya vaksinasi juga terus dijalankan, terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko

Pemerintah terus mempersiapkan langkah langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 2023-2025 yang telah disiapkan WHO untuk pedoman negara-negara.

Artikel lain

Polda Sumut Ambil Alih Penyelidikan Tragedi Lift Bandara Kualanamu

Perintah Terbaru Presiden Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kata Wapres Jangan Terprovokasi Peristiwa Penembakan di Kantor MUI Pusat

“Virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki risiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” jelas Syahril. (Rep-04)

Sumber: Kemenkes