Suara DPR Tak Bulat Bawa RUU Kesehatan ke Paripurna

Wakil Ketua Komisi IX DPR memimpin rapat kerja soal RUU Kesehatan. Foto Dok. DPR.
Wakil Ketua Komisi IX DPR memimpin rapat kerja soal RUU Kesehatan. Foto Dok. DPR.

RIENEWS.COM – Komisi IX DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun suara DPR tidak bulat atas RUU Kesehatan alias RUU Omnibus Law Kesehatan yang mengundang pro kontra itu. Melalui pandangan akhir yang disampaikan, dua fraksi, yakni Demokrat dan PKS menyatakan menolak dan tujuh fraksi lainnya menyatakan menerima.

Pandangan Fraksi Demokrat dibacakan Anggota Komisi IX Aliyah Mustika Ilham. Fraksi tersebut menilai pembahasan RUU tersebut terlalu terburu-buru. Padahal dalam RUU itu ada sejumlah persoalan mendasar.

“Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI, tapi tidak disetujui. Pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” kata Aliyah Rapat Kerja Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Lebih lanjut, Aliyah menyebut ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

“Demokrat dukung kehadiran dokter asing, tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam kembangkan karier. Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” papar Aliyah.

Hanya saja, RUU tersebut kurang memberi ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru. Atas alasan itu, Fraksi Demokrat menolak RUU Kesehatan dibahas menjadi UU.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengingatkan jangan sampai RUU itu menjadi undang-undang, tetapi menimbulkan polemik masyarakat.

“Jangan sampai UU yang baru diundangkan diuji ke MK atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tegas Netty.

Kesepakatan tersebut hanya ditandatangani tujuh fraksi.

“Jadi yang akan menandatangani tujuh fraksi,” kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Nihayatul saat memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR.

Rapat kerja tersebut dihadiri pihak pemerintah, yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Wamenkeu Suahasil Nazara, hingga Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam.

Artikel lain

Tips Beribadah Haji Bagi Penderita Sakit Jantung

Perayaan Iduladha 2023 Berbeda, DPR Ajak Utamakan Persaudaraan

Ini yang Dimatangkan Sebelum Pengumuman Transisi Endemi Covid-19

Janji Jamin Kepentingan Masyarakat
Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, dalam pembahasan RUU, ia menyatakan membuka ruang dialog terkait muatan RUU. Dia menjamin, semangat RUU Kesehatan mengakomodasi kepentingan banyak pihak, baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.

“Substansi yang selama ini disampaikan berbagai pihak, bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar sudah masuk. Kami harap semua pihak bisa menerima untuk menjadi aspirasi bersama dan bisa kami laksanakan. Ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air,” ujar Melki usai Rapat Pleno Komisi IX.

Terkait substansi yang menjadi concern masyarakat, Melki memastikan beleid tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun medis dalam menjalankan praktik sehari-hari dan rentan mengalami kriminalisasi. Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan sudah sepatutnya mendapat hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

“Kami sangat melindungi tenaga medis kesehatan. Apabila dipersoalkan keluarga pasien akan ada mekanisme pendahuluan untuk diuji dulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan sebagainya,” jelas Melki.

Melki juga menjelaskan, DPR bersama Pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran atau mandatory spending kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan, baik di tingkat pusar dan daerah. Alasannya, agar tujuan dialokasikan mandatory spending bukan berdasarkan besarnya alokasi. Namun ada komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk memastikan program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Sebagai gantinya, Kemenkes mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan mengintegrasikan antara pemerintah daerah, pusat dan badan/lembaga lain sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.

“Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional di bidang kesehatan harus disiapkan anggarannya. Itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat,” urai Melki.

Politisi Fraksi Golkar ini juga menyampaikan usulan untuk memisahkan tembakau dari zat adiktif seperti alkohol dan narkotika. Usulan tersebut didasarkan pada aspirasi yang diterima berbagai pihak, termasuk petani tembakau. Nantinya, tembakau, narkotika serta minuman beralkohol akan diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda, baik melalui peraturan pemerintah maupun UU eksisting.

Artikel lain

Jazz Gunung Bromo 2023 Usung Ermy Kulit hingga Denny Caknan

Ini Ketentuan Asuransi Jemaah Haji Wafat dan Kecelakaan

Polda Sumut Selamatkan 2,7 Juta Masyarakat dari Bahaya Narkoba

“Regulasi terkait masing-masing itu akan diatur pemerintah. Tembakau kan sudah ada eksisting, narkotika sudah ada UU nya, minol juga sudah ada PP-nya. Kami sepakat pisahkan tembakau dengan regulasi lebih ketat. Buat tembakau sendiri, rokok dan rokok elektrik akan ada PP-nya masing-masing,” kata Melki.

(Rep-04)
Sumber: DPR