RIENEWS.COM – Kurun waktu Juni hingga 9 Agustus 2023, Polri berhasil menyelamatkan dua ribu lebih korban kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Kasus TPPO pada Mei 2023, sempat viral di media sosial. Para korban TPPO dijebak dalam tindak kejahatan scamming (penipuan digital) di Filipina. Kasus human trafficking menjadi perhatian serius Presiden Jokowi.
Pasca penanganan kasus TPPO di Filipina, Polri terus menerima laporan pengaduan dari keluarga korban TPPO.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan Polri sejak 5 Juni hingga 9 Agustus 2023, mencapai 2.287 orang.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO Satker Bareskrim dan Polda jajaran, kata Ramadhan, dari periode 5 Juni sampai 9 Agustus 2023, menerima laporan polisi sebanyak 752 laporan.
Hasil penyidikan dalam kasus TPPO itu, Ramadhan mengungkapkan, 898 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel lain
Kapolri Perintahkan Usut Sindikat TPPO di Dalam Negeri
Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Identitas Perekrut Sudah Diketahui
240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan
Modus operasi yang dilakukan para tersangka TPPO, menurut Brigjen Pol Ramadhan, bermacam-macam, dan yang paling dominasi modus menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.
“Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal pembantu rumah tangga sebanyak 514, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 219, dan eksploitasi anak sebanyak 59,” kata Ramadhan pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam pengusutan kasus TPPO, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO. Kapolri berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Artikel lain
Tindak Lanjut Upaya Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah
Menteri PANRB Anas Angkat Persoalan Kekurangan Tenaga Guru
Buronan Harun Masiku Dideteksi Berada di Dalam Negeri
Kapolri pun mengimbau masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (Rep-02)
Sumber: Divisi Humas Polri





