RIENEWS.COM – Upaya ekspor benih bening lobster atau benur sebanyak 350 ribu ekor ke Singapura berhasil digagalkan Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengungkapkan, potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ekspor benur ini sekitar Rp87.500.000.000.
Terungkapnya upaya ekspor benur bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013. Petugas berhasil menemukan tersangka membawa benur dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.
“KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL (benih bening lobster) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” kata Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, Minggu, 3 September 2023.
Dari kendaraan mobil Toyota Calya warna merah yang digunakan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benur. Tersangka NH juga masih mengaku menyimpan 250 ribu benur di wilayah Sukabumi.
“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor,” ungkap Yasin.
Artikel lain
Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Janjikan Paslon Pertama Daftar ke KPU
Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN ke-43
Ini Alasan Kemenkominfo Take Down 174 Akun di Platform Medsos
Dijelaskan, modus ekspor ilegan benih bening lobster ke Singapura dilakukan pelaku dengan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper.
“Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Yasin.
Selain menyita 350 ribu benih bening lobster, penyidik juga menyita dua tabung oksigen, satu alat pres plastik untuk packing, satu unit mobil Toyota Calya, empat tabung oksigen ukuran 48,3 kg, tiga tandon air, lima bak air, dan satu set blower.
Artikel lain
Siap-siap Seleksi CASN 2023 Segera Dimulai, Perhatikan Hal Penting Ini
Pangkas Antrean Panjang Haji, DPR Respons Wacana Haji Sekali Seumur Hidup
Pemerintah Ajukan Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia
Pemerintah telah memberlakukan melarang ekspor benur. Dalam ekspor benur ini, tersangka NH terancaman hukuman penjara 8 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






