Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat

Insiden di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 7 September 2023. Foto walhiriau.or.id
Insiden di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 7 September 2023. Foto walhiriau.or.id

RIENEWS.COM – Insiden di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, anggota DPR RI mengingatkan kembali janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi masyarakat yang terdampak konsesi. Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak menginstruksikan jajarannya menghentikan penggunaan gas air menghadapi unjuk rasa.

Insiden di Pulau Rempang antara masyarakat dengan aparat gabungan, dipicu rencana pengosongan Pulau Rempang untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City. Warga menolak direlokasi dari kawasan yang telah mereka huni.

Menyoroti insiden di Pulau Rempang, anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengingatkan kembali janji Presiden Jokowi, melindungi masyarakat terdampak lahan konsesi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menyatakan, Presiden Jokowi pada rapat kabinet 2019, memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran investasi asing.

“Presiden RI Bapak Joko Widodo berpesan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakat terlindungi dan diberikan kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapapun pemiliknya. Begitu ungkapan Bapak Jokowi,” ungkap Syahrul.

Hal tersebut disampaikan Syahrul saat insterupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 September 2023.

Anggota DPR RI dari Dapil II Riau, itu menyatakan, masyarakat Rempang telah mendiami daerah tersebut sejak ratusan tahun lamanya, sementara BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam baru lahir era 1970-an dan mulai membangun Batam.

“Dari sinilah lahir istilah kampung tua yang diartikan sudah ada sebelum Otoritas Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya.

Dia menegaskan, imbas proyek tersebut, warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.

“Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia,” kata Syahrul.

Merespons insiden di Pulau Rempang, Syahrul menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya.

Pertama mengecam tindakan represi aparat dan meminta semua aparat menahan diri. Kedua, meminta TNI/Polri usut tuntas indikasi pelanggaran SOP.

Ketiga, meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi masyarakat terluka korban tragedi ini. Keempat, membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan humanis.

Kelima, meminta pemerintah menghentikan sementara PSN Rempang Eco-City sebelum hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi dengan memastikan akar budaya dan wilayah adat mereka tidak hilang.

Hentikan Penggunaan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak menginstruksikan jajarannya menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat.

Penggunaan gas air mata kembali dilakukan aparat kepolisian terhadap massa yang berunjukrasa di Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023.

Artikel lain

Tim Advokasi Rempang: Hentikan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang

Insiden di Pulau Rempang, Kapolri Harus Bertanggung Jawab

19 Tahun Kasus Munir, KASUM Desak Laporan TPF Munir Dibuka

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari YLBHI, PBHI, KontraS, AJI Indonesia, ICW, ICJR, Kurawal, WALHI, LBH Masyarakat, IMPARSIAL, YLBHI-LBH Pekanbaru, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), WALHI Riau, KIARA, menyebutkan, penembakan gas air mata itu merupakan tindakan Polresta Barelang untuk memaksa masyarakat Melayu mundur dan membubarkan diri dari lokasi BP Batam.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan warga Pulau Rempang yang menolak pemasangan patok batas. Penggunaan gas air mata oleh aparat polisi menyebabkan puluhan orang, termasuk balita dan lansia mengalami luka-luka serta ratusan anak sekolah dasar mengalami trauma karena proses belajar yang dihentikan paksa dan dibubarkan.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai aparat kepolisian tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat penembakan gas air mata.

Selain tragedi Kanjuruhan, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mencatat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian yang terjadi berulang dan memakan korban.

Kasus penembakan gas air mata kepada para suporter bola di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat, 18 Februari 2023. Penembakan gas air mata terhadap warga Dago Elos Senin, 14 Agustus 2023. Penembakan gas air mata ke dalam lingkungan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Utara pada 12 Juni 2023.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 11 September 2023, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan, dari riset ICW dan Trend Asia, sepanjang 2015-2022 terdapat 144 kejadian penembakan gas air mata.

Jumlah kasus penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mulai naik trennya sejak 2019, sebanyak 29 kasus, dan terus meningkat hingga saat ini.

Kajian tersebut juga menemukan bahwa total anggaran pengadaan gas air mata sepanjang 2013-2022 sebesar Rp2,01 triliun yang mencakup 45 kegiatan pembelanjaan seperti amunisi, pelontar, sampai drone. Pada 2022 saja, Polri punya anggaran senilai Rp49 miliar untuk pengadaan 1.857 unit pepper projectile launcher.

Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara/anarki. Bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak dan menyerukan:

Institusi Polri melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan bawahan dan jajarannya untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Presiden memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk membuat Peraturan Kapolri tentang larangan total penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa atau huru-hara, seperti pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga yang terbit pasca tragedi Kanjuruhan. Gas air mata seharusnya tidak bisa digunakan untuk aktivitas apapun.

Presiden memerintakan Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan penyidikan puluhan warga Pulau Rempang dan membebaskan mereka dari segala jerat hukum. Aksi demonstrasi adalah hak asasi dan negara melalui Presiden harus menegaskan kembali fungsi kepolisian untuk melindungi semua warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Presiden mengambil langkah pemulihan bagi para korban, termasuk warga adat, korban perempuan, anak, dan lansia yang terpapar gas air mata.

Artikel lain

Wapres-Dubes Arab Saudi Bahas Kerja Sama Sektor Pendidikan

Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank

Polri Gagalkan Upaya Ekspor Benih Bening Lobster Senilai Rp87,5 Miliar

Presiden harus melakukan langkah tegas dengan melakukan pemotongan anggaran Polri 2024 sebagai bentuk pendisiplinan bagi Kepolisian yang telah menggunakan perangkat untuk melakukan represi terhadap warga. (Rep-02)

Sumber: DPR RI, Walhi