Firli Batal Diperiksa, Polda Metro Jaya Kirimi KPK Surat Izin Penyitaan Dokumen

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto humas.polri.go.id.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Rencana pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Jumat, 20 Oktober 2023, batal dilakukan dikarenakan Firli memiliki agenda kegiatan.

Semula dijadwalkan ketua lembaga anti-rasuah itu akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang diusut Polda Metro Jaya.

Selain Firli Bahuri batal diperiksa, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, saksi lain yang tidak memenuhi panggilan, yakni seorang ASN di Pusdatin Kementerian Kesehatan, yang semula dimintai keterangan pada Kamis, 19 Oktober 2023, namun berhalangan hadir.

Dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL, penyidik mengirimkan surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Artikel lain

Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama

PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis

DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina

“Pada hari ini, telah dikirimkan surat dari Kapolda  yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat,” kata Kombes Ade, Jumat, 20 Oktober 2023.

Dikatakannya, surat izin penyitaan dokumen itu merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen dimaksud pada Senin, 23 Oktober 2023.

Artikel lain

Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura

Penuhi Janjinya, Surya Paloh Antar Anies-Imin Daftar Pertama ke KPU

KPU Rujuk RSPAD Gatot Subroto Cek Kesehatan Capres-Cawapres Pemilu 2024

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023,” ujar Ade. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri