RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024, akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Ketua KPU Hasyim Ansy’ari kembali mengingatkan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 dilangsungkan sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Dijelaskan waktu pendaftaran pada tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023 dibuka seak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024, dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Hasyim mengungkapkan, verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
“Kami memandang perlu menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024,” kata Hasyim pada konferensi pers Senin, 16 Oktober 2023, dihadiri anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Idham Holik menegaskan, pasangan capres-cawapres didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen di DPR RI atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.
Artikel lain
KPU Siapkan Konsultasi Persyaratan Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Ini Tujuan KPU Sosialisasi Pemilu 2024 dengan Nobar Kejarlah Janji
Respons Denny Indrayana Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sistem Pemilu
“Berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.
Disebutkannya, wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
Idham mengatakan, untuk pemeriksaan kesehatan bagi capres-cawpres rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Artikel lain
DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina
UII Tuntut PBB dan OKI Langkah Cepat Hentikan Perang Israel-Palestina
Konflik Palestina-Israel, Presiden Jokowi Desak Penyelesaian Sesuai Kesepakatan PBB
“Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres-cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan dikembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023),” imbuh Idham. (Rep-02)
Sumber: KPU





