RIENEWS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menekankan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional. Sirekap sebatas alat bantu penghitungan praktis.
“Saya ingatkan dalam konteks Pemilu 2024 ini, terkait Sirekap, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Jadi tidak menjadi keharusan, seakan wajib. Resminya tetap yang konvensional,” tegas Saan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Gedung Nusantara, Jakarta pada 17 Januari 2024.
Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau KPU untuk memastikan realibilitas, kredibilitas dan keamanan penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu.
Merujuk pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut Sirekap hanya alat bantu dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu, Heddy ingin pun mengingatkan agar Sirekap tidak bermasalah kemudian hari.
“Jangan sampai alat bantu yang menjadi pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita,” terang Heddy saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
Sirekap adalah aplikasi yang dibuat KPU untuk menjadi alat bantu dalam mendokumentasikan tahapan penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke tingkat pusat. Sirekap diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Rancangan PKPU tersebut menjadi salah satu yang dibahas dalam RDP.
Heddy menambahkan, perlu mekanisme antisipasi untuk wilayah-wilayah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penggunaan Sirekap. Akses internet dan listrik yang belum merata di semua wilayah di Indonesia harus menjadi atensi khusus KPU.
Sementara Bawaslu juga diingatkan untuk tetap melakukan tugas sebagai pengawas penggunaan Sirekap KPU. KPU dan Bawaslu mesti mengatur secara khusus akses Sirekap untuk proses pengawasan.
“Ini perlu diantisipasi agar tidak muncul perbedaan pendapat atau persepsi antara KPU dan Bawaslu yang bisa bermuara pada integritas penyelenggara pemilu,” kata Heddy.
Artikel lain
Ini Deretan Tantangan Pemilih Difabel dalam Pemilu 2024
Debat Keempat Pilpres 2024 Soal Lingkungan, Agraria hingga Desa
Sehari di IKN, Jokowi Kebut Peletakan Batu Pertama 7 Konstruksi
Jadwal Pilkada 27 November 2024
Selain Sirekap, Saan juga mengingatkan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan pemerintah untuk dimajukan menjadi September 2024. Menyikapi usulan itu, DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok badan legislasi.
“Dulu pembahasan jadwal pemilu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari atau Mei. Kenapa begitu, karena banyak pertimbangan, salah satunya adalah jadwal pilkada,” terang Saan.
Undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada 27 November 2024. Jadwal lainnya, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu pada jadwal tersebut. Pengaturan jadwal dilakukan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu dan pilkada.
“Beban yang besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada. Kami di Komisi II juga terbelah. Jadi pertimbangannya jelas, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dengan pilkada,” tegas Saan.
RDP saat itu membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan dua rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Tiga rancangan PKPU yang dibahas adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; RPKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu; dan RPKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sedangkan dua Perbawaslu yang dibahas adalah perubahan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan perubahan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri.
Artikel lain
Pekan Imunisasi Polio Dimulai, Anggota DPR Dorong Deteksi Dini
Mekanisme Pilpres Putaran Kedua Bagi Jemaah Haji Perlu Dibahas
Sehari, 3 Kecelakaan KA dengan Mobil di Perlintasan Sebidang
Salah satu poin dalam RDP adalah KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024. Jadwal itu tertuang dalam RPKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Rep-04)





