RIENEWS.COM – Hasil survei kolektif oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRYAKKUM) dan Formasi Disabilitas dengan dukungan Program INKLUSI (Kemitraan Australia – Indonesia untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif) menunjukkan, bahwa hanya 35 persen difabel yang tercatat sebagai pemilih difabel. Sementara, 44,9 persen pemilih difabel terdata sebagai bukan difabel dan 19,4 persen tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Jika penyediaan aksesibilitas dan pemahaman KPPS terkait layanan yang aksesibel dan pendampingan bagi difabel didasarkan pada data tersebut, kemungkinan besar tidak banyak petugas di TPS yang mengetahui keberadaan pemilih difabel di TPS dimana mereka bertugas. Sedangkan untuk bisa memberikan akomodasi yang layak bagi pemilih difabel, penyelenggara Pemilu perlu, selain data jumlah pemilih difabel, juga hasil identifikasi kebutuhan untuk masing-masing ragam pemilih difabel.
“Artinya, proses pendataan pemilih bagi difabel belum mengakomodir. Petugas pendataan belum ,memahami bagaimana mengidentifikasi pemilih difabel,” kata Eksekutif Nasional Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas), Nur Syarif Ramadhan saat menyampaikan diseminasi hasil survei “Persepsi Pemilih Difabel dalam Pemilu 2024” di Yogyakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Survei tersebut melibatkan sebanyak 479 responden disabilitas dari 31 provinsi dengan kurun waktu Desember 2023 – 2 Januari 2024. Survei ini dilakukan dengan metode snow balling dan mendapati sangat sedikit representasi responden dari panti atau pun balai atau pusat rehabilitasi. Dari 479 responden survei ini, hanya 0,6 persen responden dari panti atau balai rehabilitasi.
Menurut Syarif, hal itu merupakan fenomena yang meresahkan. Di tengah upaya untuk mendorong panti dan balai rehabilitasi menjadi lebih menjunjung hak asasi manusia, institusi-institusi tersebut masih menjadi ruang kecil yang belum memastikan akses informasi dan edukasi yang adil bagi difabel. Kurangnya keterjangkauan informasi tersebut dapat menimbulkan banyak kemungkinan, seperti tidak terpenuhinya hak pilih difabel yang tinggal di panti, hingga kemungkinan obyek kecurangan.
“Salah satu rekomendasi kami, KPU di sisa waktu ini, perlu melakukan upaya terukur memastikan penjangkauan bagi panti atau balai rehabilitasi. Dan Bawaslu melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara di sana,” kata Syarif.
Survei juga menunjukkan, 22,8 persen responden menyatakan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas kampanye dengan partai politik atau calon presiden. Motivasi terbesarnya adalah sosialisasi (41 persen) dan menyukai visi dan misi calon (32 persen). Sejalan dengan temuan ini, 45 persen responden ternyata telah terlibat memberikan masukan pada materi kampanye. Di antara yang memberikan masukan tersebut, sebanyak 30 persen merasa masukannya diadopsi menjadi materi kampanye.
Ada beberapa hal yang dapat dibaca dari temuan tersebut. Pertama, keterlibatan difabel telah membuktikan, dan berpotensi membuka kesadaran baru di tingkat politisi akan pengarusutamaan dan inklusi difabel. Kedua, angka temuan ini juga menunjukkan bahwa difabel sebenarnya sangat potensial untuk aktif dalam partai politik dan menjadi bagian dari pelaku politik praktis.
Sayangnya, ini masih berbanding terbalik dengan fakta temuan lain bahwa hanya 9 persen responden yang dijangkau oleh partai politik dalam kegiatan sosialisasi maupun edukasi.
Temuan lainnya, menunjukkan tingginya tingkat kesadaran dan pemahaman difabel akan hak politik. 77 persen responden sangat memahami 6 hak difabel dalam pemungutan suara. Sementara itu, 95,5 persen menyatakan penting untuk membela dan memperjuangkan hak politik. Angka tersebut berbanding lurus dengan tingkat pendidikan, dimana semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi pula pemahaman akan hak dan keberanian difabel membela dan memperjuangkan hak mereka.
Dalam hal tingkat pendidikan, survei ini tidaklah menggambarkan figur sesungguhnya mengenai tingkat pendidikan difabel. Dimana survei yang dilaksanakan berbasis internet hampir dipastikan menyasar mereka yang mempunyai tingkat pendidikan yang relatif baik.
“Kesadaran dan literasi politik difabel secara umum dapat dikatakan masih rendah,” kata Syarif.
Artikel lain
Debat Keempat Pilpres 2024 Soal Lingkungan, Agraria hingga Desa
Sehari di IKN, Jokowi Kebut Peletakan Batu Pertama 7 Konstruksi
Pekan Imunisasi Polio Dimulai, Anggota DPR Dorong Deteksi Dini
Ditambah lagi dengan temuan informasi terkait Pemilu yang ternyata masih sulit dipahami, dimana 25,3 persen menyampaikan sulitnya memahami bahasa yang rumit dalam berbagai informasi ke-Pemilu-an. Difabel intelektual (2,3 persen), difabel sensorik tuli (15,7 persen) dan difabel sensorik netra (11,7 persen) adalah di antara yang paling mengalami kesulitan dan tertinggal dalam mengakses informasi ke-Pemilu-an.
Di balik berbagai upaya yang telah dilakukan, temuan survei menggambarkan betapa masih banyak ruang perbaikan yang perlu diupayakan, baik untuk Pemilu yang akan segera berlangsung di 14 Februari 2024, maupun untuk penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.
Temuan-temuan tersebut diamini Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Muhammad Afifudin yang turut hadir. Pada tahun 2014, ia sempat mengusulkan agar kategori difabel dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun tantangan lainnya adalah masih banyak petugas yang belum memahami terkait dengan isu dan kebutuhan difabel dalam Pemilu.
“Hanya masalahnya ada anggota petugas yang tidak menanyakan jenis disabilitas yang memilih. Ada juga yang ketika tidak ditanya, dia juga tidak menginformasikan disabilitasnya,” ucap Afifudin.
Afifudin mengatakan, KPU berupaya untuk memfasilitasi apa yang bisa dilakukan untuk memberikan hak difabel dalam Pemilu. Kebijakan ataupun aturan terkait hak politik difabel dengan melibatkan aktivis dan NGO dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih ramah bagi difabel. Termasuk setiap temuan KPU ataupun yang disampaikan ke KPU dijaga dan dipertahankan.
Menurut Fajri Nur Syamsi, mewakili Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) selaku penanggap, temuan-temuan survei merupakan terobosan dalam mengonfirmasi data-data yang selama ini menjadi rujukan untuk mendukung kebijakan terkait Pemilu yang lebih baik. Salah satu yang disorot terkait dengan keteraksesan informasi yang ternyata banyak dikeluhkan pemilih difabel. Hal tersebut menjadi catatan bagi partai politik agar bisa menyediakan materi kampanye yang inklusif dan bisa diakses oleh pemilih difabel.
“Isu Pemilu ini perkembangannya cukup signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Menurut saya, tantangan di lapangan adalah bagaimana menurunkan pemahaman disabilitas bukan hanya norma prosedur, tapi dari ucapan, kebijakan, pilihan komunikasi yang dipilih para penyelenggara pemilu,” papar Fajri.
Direktur SIGAB Indonesia, M. Joni Yulianto sekaligus mewakili aksi kolektif survei ini menjelaskan survei tersebut bukan hanya tentang angka, tapi juga membawa fakta-fakta mengenai situasi pemilih difabel dalam Pemilu 2024. Menurut dia, meski isu hak politik bagi difabel menjadi menjadi semakin menguat. Namun, permasalahan yang muncul masih jauh lebih banyak.
“Jadi, kalau kita dalam survei ini membingkai bagaimana kesiapan difabel, mestinya dibalik, bagaimana Negara memastikan hak pilih difabel,” kata Joni.
Selain itu, Joni berharap, hasil temuan survei menjadi perhatian bersama, terutama pihak terkait seperti penyelenggara Pemilu. Temuan-temuan survei menjadi keprihatinan yang perlu dijawab dalam beberapa hari kedepan mendekati Pelaksanaan pada 14 Februari 2024.
Artikel lain
Mekanisme Pilpres Putaran Kedua Bagi Jemaah Haji Perlu Dibahas
RIP Demokrasi, Forum Cik Di Tiro Tabur Bunga di Depan Istana Presiden
Sehari, 3 Kecelakaan KA dengan Mobil di Perlintasan Sebidang
“Hasil survei ini berharap tidak hanya berhenti pada penyampaian rekomendasi, tapi juga tindak lanjut dan implementasi perbaikan penyelenggaraan Pemilu,” imbuh dia. (Rep-04)





