Tiga Juta Lebih Anak Indonesia Merokok, Pemerintah Dinilai Gagal

Ilustrasi stop merokok. Foto HansMartinPaul/pixabay.com.
Ilustrasi stop merokok. Foto HansMartinPaul/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 pada 31 Mei, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencanangkan tema besar “Protecting children from tobacco industry interference’. Tema tersebut sesuai dengan kondisi industri rokok di Indonesia yang menarget anak-anak sebagai calon pelanggan. Industri rokok melakukan promosi atau CSR-washing massif melalui iklan yang tak terkendali, produk adiktif dengan rasa-rasa manis, harga semurah mungkin dan bisa didapat di mana-mana, serta ribuan taktik lainnya.

“Jadi, apakah anak-anak kita sudah terlindungi dari produk zat adiktif yang merusak ini? Sama sekali belum!” tegas Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany, Jumat, 31 Mei 2024.

Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang memperlihatkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen. Angka ini tampak turun dari prevalensi Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebesar 9,1 persen dan di bawah target penurunan RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen.

“Perlu digarisbawahi, penurunan prevalensi perokok anak menurut SKI 2023 belum tentu mencerminkan keberhasilan program pengendalian tembakau secara keseluruhan,” kata Hasbullah.

Prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen pada 2023 tetap memperlihatkan kenaikan apabila dibandingkan dengan data Riskesdas 2013 sebesar 7,2 persen. Perbedaan 0,2 persen ini tetap cukup besar mengingat jumlah populasi anak usia 10-18 tahun naik cukup signifikan dalam rentang waktu 10 tahun.

Apabila dilihat dari populasi saat ini, prevalensi 7,4 persen menunjukkan lebih dari tiga juta anak Indonesia adalah perokok aktif yang mengonsumsi produk zat adiktif rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Hasbullah menyimpulkan industri rokok telah berhasil menjadikan anak-anak tersebut sebagai pelanggan baru mereka yang kecanduan nikotin.

“Artinya, Pemerintah gagal memberikan perlindungan kepada mereka dari poduk adiktif berbahaya,” imbuh Hasbullah.

Komnas Pengendalian Tembakau kembali mendesak Pemerintah agar meluruskan kembali orientasi pembangunan nasional pada pembangunan SDM yang selama ini didengungkan pada awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satunya, memastikan anak-anak Indonesia terbebas dari adiksi rokok.

“Pemerintah harus segera mengambil keputusan yang tepat dalam kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau dan turunannya,” kata Hasbullah.

Keputusan itu diusulkan untuk diambil melalui dua upaya. Pertama, pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan 2023 berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dengan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif yang kuat dan komprehensif.

Kedua, memasukkan target penurunan prevalensi perokok anak dan dewasa di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 sebagai target dan rencana kerja bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam upaya penurunan prevalensi perokok di Indonesia.

Habullah mengingatkan, konsumsi rokok telah menjadi beban negara. Mulai dari beban kesehatan, ekonomi, sampai sosial, tingginya penyakit tidak menular, stunting, beban BPJS, kemiskinan, sampai rendahnya tingkat kecerdasan.

Kebijakan strategis yang berpihak pada kesehatan masyarakat, terutama pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau dan turunannya harus menjadi prioritas Pemerintah saat ini.

“Segera sahkan RPP Kesehatan dan pastikan Pemerintah punya target penurunan prevalensi perokok di RPJMN berikutnya. Pastikan anak-anak kita terlindungi!” tegas Hasbullah lagi.

Melalui momentum HTTS 2024, Komnas Pengendalian Tembakau meluncurkan video kampanye berjudul “Katanya, Masa Depan Bangsa di Pundak Kami”.

Dalam video tersebut dikisahkan anak-anak, seperti Muhammad Rian (6 tahun), Almira Khanza (5 tahun), Sabrina Aleesya Hidayat (6 tahun), dan Jasmine Zea Putri Laksmana (4 tahun) yang merepresentasikan anak-anak di seluruh Indonesia menjadi target industri rokok lewat produk candu atau nikotin dengan cara-cara yang menarik bagi usia mereka.

Mayoritas Perokok Aktif Anak Muda

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen 2019. Sementara data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak, yakni 56,5 persen, diikuti usia 10-14 tahun sebanyak 18,4 persen. Data itu menunjukkan kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok paling signifikan.

“Kami dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif di Indonesia, terutama pada anak remaja,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam temu media bertema “Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024” pada 29 Mei 2024.

Ia menyampaikan, pertumbuhan perokok aktif di Indonesia tidak terlepas dari industri produk tembakau yang gencar memasarkan produknya di masyarakat, terutama anak dan remaja, melalui media sosial.

“Upaya pemasaran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai cara di antaranya jangkauan merek multinasional, influencer, topik yang sedang tren, popularitas, dan pengenalan merek tembakau serta nikotin di media sosial,” tutur Eva.

Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan, lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68 persen), Facebook (16 persen) dan X (14 persen). Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda.

Selain menjadi sponsor kegiatan kepemudaan, strategi yang dilakukan industri produk tembakau menurut Eva adalah memengaruhi para pemuda terhadap rokok, yakni memberikan biaya pendidikan.

“Industri produk tembakau juga sangat agresif dalam menyabotase upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok dengan berbagai taktik seperti menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menggiring opini publik,” tuturnya.

Artikel lain

Sengkarut Kasus Vina Cirebon, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Visa Umrah Dilarang Masuk Mekah Sejak 15 Dzulqaidah hingga 15 Dzulhijjah 1445H

Alasan Milenial Pilih Rumah di Kota Mandiri Bekala

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Amurwarni Dwi Lestariningsih menambahkan iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok.

“Industri selalu membuat hal-hal menarik untuk mengajak anak-anak sebagai pengguna atau konsumen. Nah, bagaimana kami bisa melindungi anak-anak agar tidak menjadi pengguna rokok ini,” tanya dia.

Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa. Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut.

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, pemerintah sedang melakukan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif. Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan.

Selain itu, pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak. Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.

“Kami mendorong kabupaten/kota sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti Kemenkes sebagai kementerian teknis yang langsung membuat banyak aturan di daerah,” tutur Amurwarni.

Pihaknya juga mengupayakan di dalam rumah juga harus bebas rokok. Sebab banyak rokok dimulai dari konsumsi rumah tangga, sehingga berdampak pada pertumbuhan anak.

“Uangnya habis untuk beli rokok, tapi tidak untuk beli telur, daging atau ayam,” imbuh dia.

Dampak Bagi Kesehatan

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah menegaskan, tingginya perokok aktif di Indonesia dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Dampak kesehatan tidak hanya pada perokok aktif yang mengisapnya, tetapi juga perokok pasif yang terkena paparan asapnya.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terkena dampak dari rokok. Ibu hamil yang sering terkena paparan asap rokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko keguguran, stillbirth, dan kematian neonates, kelahiran prematur dan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), plasenta premis, kelainan kongenital serta perkembangan neurologis.

Selanjutnya pada anak-anak, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko Sudden Infant Death Syndromes (SIDS) hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan anak-anak yang tidak merokok. Selain itu, fungsi paru menurun, penyakit pernapasan, kanker, gangguan ginjal dan infeksi telinga.

“Kebiasaan merokok juga menyebabkan stunting. Karena nilai nutrisi keluarga bisa teralihkan, karena pembelian rokok oleh bapaknya,” kata Piprim.

Deputy Representative UNICEF Indonesia Mrunal Shetye mendorong Pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi anak-anak dari taktik industri tembakau. Perlindungan ini termasuk dengan menutup celah yang memungkinkan pemasaran produk tembakau kepada anak di bawah umur dan meningkatkan pendanaan untuk pengendalian tembakau inisiatif.

Sebab anak-anak mempunyai hak untuk tumbuh di lingkungan yang bebas dari dampak bahaya tembakau. Upaya tanpa henti dari industri tembakau untuk memikat generasi muda pada produk mereka merupakan serangan langsung terhadap hal ini.

“Kita harus bersatu untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dengan melawan predator ini praktiknya,” kata Mrunal Shetye menegaskan.

Team Lead NCD and Healthier Population Lubna Bhatti mengatakan, WHO Indonesia memberikan empat prioritas yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Indonesia terkait tingginya perokok aktif di Indonesia.

Pertama, pembentuk undang-undang dapat memastikan bahwa UU Kesehatan melarang tembakau serta periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di seluruh internet. Pemerintah juga dapat menerapkan pelarangan iklan semacam itu di papan reklame dan tempat umum, termasuk acara-acara yang berfokus pada remaja seperti olahraga, musik, dan seni.

Kedua, legislator dapat melengkapi usulan larangan terhadap penjualan tembakau dan produk sejenis kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dengan larangan penjualan yang disebut “paket anak-anak”.

“Ini akan membuat rokok menjadi kurang terjangkau bagi generasi muda,” imbuh Lubna Bhatti.

Hal itu juga harus disertai dengan pelarangan penggunaan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru lainnya, sehingga mengurangi daya tarik penggunaan perasa tersebut secara signifikan.

Ketiga, dalam rancangan RUU Penyiaran Nasional, pembentuk undang-undang dapat memberlakukan larangan total terhadap iklan rokok, promosi, dan sponsor tembakau di semua format siaran. Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap keterpaparan seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya pada generasi muda, terhadap tembakau tradisional dan iklan terkait di media. Langkah ini akan membantu mendenormalisasi kebiasaan merokok dan perilaku vaping.

Keempat, pembuat undang-undang dapat mengembangkan dan menerapkan struktur cukai yang seragam untuk semua produk tembakau dan produk terkait. Juga menghapuskan batasan cukai yang berlaku saat ini sebesar 57 persen dari harga eceran.

Artikel lain

Kemenag Soroti Pemberangkatan Jemaah Haji 2024 Oleh Garuda Sering Delay

Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Polri, TNI, Kementerian Negara dan Keimigrasian

Alasan Jokowi Perintahkan Berhenti Bikin Aplikasi Baru

“Tindakan tersebut akan memungkinkan mereka lebih mudah meningkatkan pajak hingga 75 persen atau lebih pada harga ritel, sesuai dengan praktik terbaik WHO secara global,” terang dia. (Rep-04)

Sumber: Kementerian Kesehatan