RIENEWS.COM – Dua pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masuk dalam daftar buron Polda Metro Jaya. Keduanya kini diburu penyidik dalam kasus pengungkapan judi online (judol) di kawasan Galaxi, Kota Bekasi.
“Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 6 November 2024.
Meski tidak menjelaskan peran kedua pegawai Kementerian Komdigi itu, Kombes Ade menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya kini berfokus mengejar kedua tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam praktik judol diungkap Polda Metro Jaya dalam penggeledahan Kantor Satelit di salah satu ruko kawasan Galaxi, Kota Bekasi.
Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sebelumnya menyatakan, tersangka AK memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judol.
Artikel lain
Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah
Berantas Judi Online Polri Terima Apresiasi Berbagai Pihak
Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH
“Tersangka AK memiliki wewenang memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam,” kata Wira.
Namun anehnya, dari penyidikan Polda Metro Jaya terungkap, AK yang memiliki akses di Kementerian Komdigi untuk memblokir dan membuka situs judol, tidak lolos seleksi sebagai teknisi pada tahun 2023.
Artikel lain
Diskusi Jurnalisme Membahas Buku ‘Runtuh Dari Dalam’
Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Kerja Sama Prioritas Kedua Negara
Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Menewaskan 10 Orang
“Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberikan tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online,” kata Wira. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






