Dari Masa Jokowi hingga Prabowo RUU Perampasan Aset Belum Pasti

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih belum pasti. RUU Perampasan Aset digulirkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya, 2019-2024. Namun hingga memasuki tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024-2029), RUU Perampasan Aset dipertanyakan oleh Baleg DPR RI karena tidak masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemerintah.

Hal ini dikemukakan anggota Baleg DPR RI, Benny Harman dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas, Baleg DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Dalam pernyataannya kepada pemerintah, Benny menyetir buku Paradoks Indonesia yang ditulis Prabowo Subianto, yang menurutnya, apa yang digelisahkan Prabowo Subianto (dalam bukunya) tidak terlihat dari usulan Prolegnas pemerintah.

“Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas,” ucap Benny.

Menanggapi pernyataan Benny Harman, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen memberantas korupsi.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ucap Supratman.

Artikel lain

Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

KTT APEC 2024, Presiden Prabowo Dukung Perdagangan Terbuka dan Adil

Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Indonesia Wujudkan Pilar Environmental ESG

Diungkapkannya, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman.

Mendapati respons tersebut, Benny menegaskan, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika di DPR RI, harusnya pemerintah menyerahkan draf RUU RUU Perampasan Aset ke DPR untuk dibahas.

“Bukan DPR tidak mau membahas. Wong, pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum,” kata Benny.

Artikel lain

Hari Antikorupsi Sedunia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi

MK Tolak Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024 Kecuali Calon Tunggal

Polri Kembali Blokir Aset Situs Judol yang Diotaki Warga Cina Senilai Rp36,8 Miliar

Dalam rapat Prolegnas dengan Baleg DPR RI, pemerintah menyampaikan ada delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, dan 40  RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. (Rep-02)

Sumber: DPR RI, Kementerian Hukum